Peraturan Kepala Kepolisia Negara Republik Indonesia No.Pol : 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2013 tentang kriteria Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RepublikIndonesia yang menerima tunjangan khusus pada wilayahpulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan. - Ind, Mabes Polri - 52594 - 363.12 - Mabes Polri - 2015