Bolehkah wanita menolak pilihan? Pesan untuk orang tua saat menikahkan putrinya
No. Panggil : | 297.4 |
Nama Orang : | Nasir Thalhah |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta : Najla Press, 2005 |
Bahasa : | Indonesia |
ISBN : | [] |
Edisi : | Cet. 1 |
Catatan Umum : | |
Catatan Bibliografi : | |
Catatan Seri : | |
Sumber : | Perpustakaan PTIK |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : | Lantai 2 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
297.4 | 01-10-01055 | TERSEDIA |
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 8433 |
Alloh menciptakan segala sesuatu berpasang - pasangan: langit dan bumi, siang dan malam, wanita dan pria dsb. Perpaduan dua insan dalam merajut tali cinta kasih melalui ikatan pernikahan merupakan Sunatullah yang berlaku kepada setiap manusia.
Dalam mencari pasangan hidup, benarkah wanita tidak boleh menolak calon suami yang ditawarkan kedua orang tuanya? Lalu, bolehkah ia menentukan sendiri calon pendamping hidupnya ? Adakah kriteria baku dalam memilih pasangan hidup ? Akankah kisah Siti Nurbaya (baca: kawin paksa) mendapat legitimasi dalam pernikahan seorang wanita?
Ragam pertanyaan ini akan terjawab dalam buku ini sebagai petuah dan renungan bagi para orang tua dalam menyikapi putra putrinya yang siap menikah. Sabda Rasulullah, "Jika seseorang yang kalian rela dengan agama dan akhlaknya datang kepada kalian (untuk meminang), maka nikahkanlah ia. jika tidak (kalian nikahkan) maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang fatal. (HR. Tirmidzi).
Dalam mencari pasangan hidup, benarkah wanita tidak boleh menolak calon suami yang ditawarkan kedua orang tuanya? Lalu, bolehkah ia menentukan sendiri calon pendamping hidupnya ? Adakah kriteria baku dalam memilih pasangan hidup ? Akankah kisah Siti Nurbaya (baca: kawin paksa) mendapat legitimasi dalam pernikahan seorang wanita?
Ragam pertanyaan ini akan terjawab dalam buku ini sebagai petuah dan renungan bagi para orang tua dalam menyikapi putra putrinya yang siap menikah. Sabda Rasulullah, "Jika seseorang yang kalian rela dengan agama dan akhlaknya datang kepada kalian (untuk meminang), maka nikahkanlah ia. jika tidak (kalian nikahkan) maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang fatal. (HR. Tirmidzi).
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive