Optimalisasi Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Online Oleh Satuan Reskrim Polrestabes Semarang
Nama Orang : | Krisna Nanda Aufa |
Subjek : | |
Penerbitan : | JAKARTA : STIK LEMDIKLAT POLRI, 2023 |
Bahasa : | Indonesia |
Deksipsi Fisik : | ii,92 hlm.; Ilus : 30 cm |
Catatan Umum : | |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : | 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
80-2023-93 | TERSEDIA |
Skripsi Krisna Nanda Aufa.pdf :: Unduh
|
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 59243 |
Later belakang dari penelitian ini adalah banyaknya jumlah tindak pidana
penipuan online yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Semarang, namun
tidak ada yang terungkap dan terhenti pada tahap penyelidikan, tentunya hal ini
bertolak belakang dengan Program Prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo
Sigit Prabowo, M.Si. yaitu menjadikan SDM Polri yang unggul di era police 4.0.
Fokus penelitian ini adalah menganalisa kemampuan penyidik serta
menguraikan faktor apa saja yang mempengaruhi pengungkapan tindak pidana
penipuan online.
Teori dan konsep sebagai pisau analisis untuk menjawab permasalahan
pada penelitian ini yaitu Teori Manajemen (man, money, method, material,
machine), Teori Motivasi, Konsep Penyidik, dan Konsep Ilmu Kepolisian. Hasil
analisa diharapkan akan memberikan dorongan, saran, dan pendapat untuk
mengoptimalkan kinerja penyidik dalam pengungkapan tindak pidana penipuan
online sehingga tercapainya kepercayaan publik.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara
dan penelitian dokumen. Sumber data primer meliputi personil kepolisian pada
level pimpinan hingga anggota yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan
dengan pengungkapan tindak pidana penipuan online, korban tindak pidana
penipuan online, serta instansi diluar kepolisian yang mendukung dalam
pengungkapan tindak pidana penipuan online. Selanjutnya data yang
didapatkan dilakukan reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan.
Penelitian ini menemukan bahwa belum seluruhnya personil Satuan
Reskrim Polrestabes Semarang memiliki kemampuan sebagai penyidik dan
penyidik pembantu sesuai syarat pada pasal 2A dan pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang pelaksanaan KUHAP. Selain itu,
faktor yang berpengaruh adalah rendahnya penguasaan penyidik atas teknologi,
tidak adanya kemudahan akses data rekening dari OJK dan Bank Indonesia,
belum adanya SOP untuk penyidik dalam penanganan tindak pidana penipuan
online, serta sifat masyarakat yang konsumtif dan mudah tertarik dengan barang
murah saat berbelanja secara online.
Saran yang dapat diberikan dari hasil penelitian ini adalah penambahan
kuota dikbangspes dan adanya pelaksanaan sertifikasi bagi penyidik dan
penyidik pembantu serta pelatihan siber secara mandiri dari Polda Jawa Tengah,
selanjutnya adanya upaya pembuatan nota kesepakatan bersama antara Polda
Jawa Tengah, OJK Regional Jawa Tengah, dan perwakilan Bank Indonesia di
Jawa Tengah untuk mempermudah akses pembukaan data rekening.
penipuan online yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Semarang, namun
tidak ada yang terungkap dan terhenti pada tahap penyelidikan, tentunya hal ini
bertolak belakang dengan Program Prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo
Sigit Prabowo, M.Si. yaitu menjadikan SDM Polri yang unggul di era police 4.0.
Fokus penelitian ini adalah menganalisa kemampuan penyidik serta
menguraikan faktor apa saja yang mempengaruhi pengungkapan tindak pidana
penipuan online.
Teori dan konsep sebagai pisau analisis untuk menjawab permasalahan
pada penelitian ini yaitu Teori Manajemen (man, money, method, material,
machine), Teori Motivasi, Konsep Penyidik, dan Konsep Ilmu Kepolisian. Hasil
analisa diharapkan akan memberikan dorongan, saran, dan pendapat untuk
mengoptimalkan kinerja penyidik dalam pengungkapan tindak pidana penipuan
online sehingga tercapainya kepercayaan publik.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara
dan penelitian dokumen. Sumber data primer meliputi personil kepolisian pada
level pimpinan hingga anggota yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan
dengan pengungkapan tindak pidana penipuan online, korban tindak pidana
penipuan online, serta instansi diluar kepolisian yang mendukung dalam
pengungkapan tindak pidana penipuan online. Selanjutnya data yang
didapatkan dilakukan reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan.
Penelitian ini menemukan bahwa belum seluruhnya personil Satuan
Reskrim Polrestabes Semarang memiliki kemampuan sebagai penyidik dan
penyidik pembantu sesuai syarat pada pasal 2A dan pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang pelaksanaan KUHAP. Selain itu,
faktor yang berpengaruh adalah rendahnya penguasaan penyidik atas teknologi,
tidak adanya kemudahan akses data rekening dari OJK dan Bank Indonesia,
belum adanya SOP untuk penyidik dalam penanganan tindak pidana penipuan
online, serta sifat masyarakat yang konsumtif dan mudah tertarik dengan barang
murah saat berbelanja secara online.
Saran yang dapat diberikan dari hasil penelitian ini adalah penambahan
kuota dikbangspes dan adanya pelaksanaan sertifikasi bagi penyidik dan
penyidik pembantu serta pelatihan siber secara mandiri dari Polda Jawa Tengah,
selanjutnya adanya upaya pembuatan nota kesepakatan bersama antara Polda
Jawa Tengah, OJK Regional Jawa Tengah, dan perwakilan Bank Indonesia di
Jawa Tengah untuk mempermudah akses pembukaan data rekening.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive