Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Implementasi Kebijakan Keadilan Restoratif Dalam Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Guna Mewujudkan Penegakkan Hukum Yang Berkeadilan Pada Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang

No. Panggil : 80-2023-195
Nama Orang : Bahar Sujiwoko
Subjek :
  1. IMPLEMENTASI-RESTORATIF-KECELEKAN-LALU-LINTAS
Penerbitan : JAKARTA : STIK LEMDIKLAT POLRI, 2023
Bahasa : Indonesia
Deksipsi Fisik : i,103 hlm.; Ilus : 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi : 3
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
80-2023-195 80-2023-195 TERSEDIA
 BAHAR SUJIWOKO SKRIPSI FINAL.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 59220
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga
dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan tanpa pengguna jalan
lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Dalam penyelesaian perkara Laka Lantas, pihak kepolisian sering kali hanya
mengejar kepastian hukum saja, akan tetapi masyarakat yang semakin kritis
menginginkan penyelesaian perkara Laka Lantas diselesaikan secara keadilan
restoratif dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan maka wujud
implementasi keadilan restoratif dapat diterapkan.
Penelitian ini bertujuan untuk, pertama mengetahui implementasi
kebijakan keadilan restoratif dalam penangan kecelakaan lalu lintas di Polresta
Barelang. Kedua, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah koordinasi
yang dilakukan dengan instansi terkait berjalan dengan baik. Ketiga, untuk
mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi implementasi kebijakan
keadilan restoratif dalam penanganan kecelakaan lalu lintas.
Peneliti menggunakan jenis pendekatan kualitatif. Metode yang
digunakan metode wawancara, pengamatan langsung dan menggunakan studi
kepustakaan, dengan landasan teori Implementasi Kebijakan, Teori Koordinasi
dan Manajemen.
Implementasi kebijakan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara
kecelakaan lalu lintas dapat diterapkan apabila kedua belah pihak yang terlibat
kecelakaan lalu lintas telah sepakat untuk menyelesaikan perkara secara
mandiri tanpa adanya paksaan dari pihak kepolisian, dan bersedia untuk
mengganti kerugian yang dialami, serta dilakukan gelar perkara oleh Satlantas
dengan dihadiri oleh Kapolres, Kasat Lantas, Kanit Gakkum, Pihak yang terlibat
perkara kecelakaan, perangkat pemerintahan, membuat surat pernyataan agar
tidak ada tuntutan di kemudian hari. Koordinasi yang dilakukan dengan instansi
terkait dalam hal ini Jasa Raharja sudah terjalin dengan sangat baik, hal ini
ditandai dengan adanya MoU serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan bersama
antara Polri dengan Jasa Raharja Faktor yang mempengaruhi implementasi
kebijakan keadilan restoratif yaitu faktor kemanusiaan dan keadilan serta
kesepakatan antara korban dan pelaku untuk menyelesaikan perkara serta juga
atas pertimbangan dan kebijaksanaan pimpinan.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive