Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kejahatan Jalanan Dan Aksi Premanisme Pada Satreskrim Polresta Denpasar Bali
Nama Orang : | Eric Andrian |
Penerbitan : | JAKARTA : STIK LEMDIKLAT POLRI, 2023 |
Bahasa : | Indonesia |
Deksipsi Fisik : | i,119 hlm.;Ilus;30 cm |
Catatan Umum : | |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : | 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
80-2023-60 | TERSEDIA |
ERIC ANDRIAN_PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PREMANISME.pdf :: Unduh
|
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 59216 |
Penegakan hukum terhadap tindak kejahatan jalanan dan aksi
premanisme merupakan salah satu tugas utama Satuan Reserse Kriminal
Polresta Denpasar Bali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak kejahatan jalanan dan aksi
premanisme oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Bali serta faktor-
faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan penegakan hukum tersebut.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini meliputi teori peran, teori
penegakan hukum, teori kompetensi, pencegahan kejahatan situasional, dan
teori manajemen. Sedangkan konsep yang digunakan dalam penelitian ini adalah
konsep ilmu kepolisian, dan konsep premanisme dan kejahatan jalanan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi
kasus. Adapun teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan
studi dokumentasi. Responden penelitian adalah anggota Satuan Reserse
Kriminal Polresta Denpasar Bali dan masyarakat yang pernah menjadi korban
tindak kejahatan jalanan dan aksi premanisme.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana
premanisme belum optimal karena banyak kasus premanisme belum terungkap.
Proses penegakan hukum dilakukan dengan melakukan proses penyelidikan dan
penyidikan terhadap pelaku tindak pidana premanisme sesuai dengan aduan
masyarakat, untuk yang tidak melaporkan ke kepolisian tidak ditindaklanjuti.
Adapun faktor yang mempengaruhi adalah faktor adanya aturan hukum
mendukung penegakan hukum, faktor penegak hukum menjadi kendala karena
secara kuantitas dan kualitas penyidik belum memadai, ditambah lagi dari faktor
motivasi dan kemauan mengungkap aksi premanisme juga kurang, faktor sarana
prasarana yang kurang memadai, faktor masyarakat, dan faktor budaya
masyarakat Denpasar yang cuek dan lebih memprioritaskan bekerja
dibandingkan dengan memperhatikan tindakan premanisme.
Kesimpulan penelitian ini adalah penegakan hukum tindak pidana
kejahatan premanisme pada Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar belum
dilakukan dengan optimal, sehingga tindak pidana kejahatan premanisme masih
kerap terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Perlu adanya peningkatan
secara kualitas dan kuantitas bagi penyidik dan perlu juga ditingkatkan sarana
dan prasarananya.
premanisme merupakan salah satu tugas utama Satuan Reserse Kriminal
Polresta Denpasar Bali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak kejahatan jalanan dan aksi
premanisme oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Bali serta faktor-
faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan penegakan hukum tersebut.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini meliputi teori peran, teori
penegakan hukum, teori kompetensi, pencegahan kejahatan situasional, dan
teori manajemen. Sedangkan konsep yang digunakan dalam penelitian ini adalah
konsep ilmu kepolisian, dan konsep premanisme dan kejahatan jalanan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi
kasus. Adapun teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan
studi dokumentasi. Responden penelitian adalah anggota Satuan Reserse
Kriminal Polresta Denpasar Bali dan masyarakat yang pernah menjadi korban
tindak kejahatan jalanan dan aksi premanisme.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana
premanisme belum optimal karena banyak kasus premanisme belum terungkap.
Proses penegakan hukum dilakukan dengan melakukan proses penyelidikan dan
penyidikan terhadap pelaku tindak pidana premanisme sesuai dengan aduan
masyarakat, untuk yang tidak melaporkan ke kepolisian tidak ditindaklanjuti.
Adapun faktor yang mempengaruhi adalah faktor adanya aturan hukum
mendukung penegakan hukum, faktor penegak hukum menjadi kendala karena
secara kuantitas dan kualitas penyidik belum memadai, ditambah lagi dari faktor
motivasi dan kemauan mengungkap aksi premanisme juga kurang, faktor sarana
prasarana yang kurang memadai, faktor masyarakat, dan faktor budaya
masyarakat Denpasar yang cuek dan lebih memprioritaskan bekerja
dibandingkan dengan memperhatikan tindakan premanisme.
Kesimpulan penelitian ini adalah penegakan hukum tindak pidana
kejahatan premanisme pada Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar belum
dilakukan dengan optimal, sehingga tindak pidana kejahatan premanisme masih
kerap terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Perlu adanya peningkatan
secara kualitas dan kuantitas bagi penyidik dan perlu juga ditingkatkan sarana
dan prasarananya.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive