Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Aktualisasi Kualitas Sdm Penyidik Polri Di Polda Maluku Utara Dalam Menangani Tindak Pidana Siber Di Era Digital Dan Society 5.0

No. Panggil : 80-2023-94
Nama Orang : Kris Tofel
Subjek :
  1. AKTUALISASI-TINDAK-PIDANAN-SIBER
Penerbitan : JAKARTA : STIK LEMDIKLAT POLRI, 2023
Bahasa : Indonesia
Deksipsi Fisik : i,150 hlm.; Ilus : 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi : 3
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
80-2023-94 80-2023-94 TERSEDIA
 KRISTOFEL.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 59207
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menunjukkan
bahwa sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 tindak pidana siber menjadi kasus yang
paling banyak ditangani. Untuk menyelesaikan tindak pidana siber, Polda Maluku
Utara harus memiliki Sumber Daya Manusia (Human Resources) aparatur yang
memadai sehingga muda untuk mengatasi masalah serumit apapun.
Pada sebuah penelitian disebutkan bahwa diperlukan upaya yang komprehensif
dalam mengembangkan kualitas SDM generasi muda yang sesuai dengan era Society
5.0. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kasus tindak pidana siber serta
menguraikan aktualisasi kualitas SDM Penyidik Subdit V Siber Polda Maluku Utara.
Temuan penelitian akan dianalisis dengan teori (1) SDM, (2) MSDM, (3) Aktualisasi
SDM, serta (4) Cyber Crimes.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif.
Informasi primer diperoleh melalui wawancara terhadap (1) Kasubbagrenmin
Ditreskrimsus Polda Malut, (2) Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, (3)
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Malut, (4) Kanit I Subdit V Siber Polda Malut,
serta (5) Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Malut. Selain itu dilakukan studi
dokumen. Data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan model Miles dan
Huberman yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan
dan verifikasi.
Dari hasil analisis dapat diketahui bahwa tindak pidana siber yang ditangani
oleh subdit V siber Polda Malut 2020 hingga 2022 sebanyak 93 dan kasus yang telah
terselesaikan tahun 2020 sebanyak 23 atau 70,5%, tahun 2021 sebanyak 27 atau
79,4% dan tahun 2022 sebanyak 24 atau 96% kasus, selain itu jumah personel Subdit
V Siber Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sebanyak 9 personel belum sesuai dengan
DSP berdasarkan Perkap No.6 Tahun 2017 tentang STOK Polri yang berjumlah 32.
SDM Subdit V Siber Polda Malut memiliki kualitas yang memadai untuk menangani
tindak pidana siber , tetapi untuk mendukung kinerjanya, ada banyak faktor yang
berpengaruh, sehingga diperlukan strategi untuk meningkatkan kualitas SDM penyidik
di Polda Maut.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa tindak pidana siber yang ditangani oleh
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Malut mengalami kenaikan yang fluktuatif, selain
itu secara kualitas kemampuan penyidik di Polda Malut sudah memadai, walaupun
kurang dalam penguasaan bahasa asing dan pemrograman. Untuk mendukung
kinerjanya, ada banyak faktor yang berpengaruh, yakni faktor yang dapat menghambat
adalah kuantitas SDM belum sesuai DSP, terbatasnya dukungan hardware dan
software yang sesuai dengan standar national institute of standards and technology
(NIST) seperti: Analisa & profiling; Digital forensic; Tactical dan intelligent, Tim Analis
seperti Hydra (malnet, social net, mediatoolkit, cyber mapping) dan Cidas (blackout,
isms, Textaine, Hycom) serta belum diterapkan pendekatan keadilan restorative
justice.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive