Optimalisasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Bidang Pertanahan Oleh Bareskrim Polri Guna Meningkatkan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat: Studi Kasus Penanganan Laporan Polisi Nomor: Lp/B/0681/2019/Bareskrim Tanggal 1 Agustus 2019 Di Surabaya
Nama Orang : | Muh. Taufan Ramadhan |
Subjek : | |
Penerbitan : | JAKARTA : STIK LEMDIKLAT POLRI, 2023 |
Bahasa : | Indonesia |
Deksipsi Fisik : | iv, 131 hlm.;ilus : 30 cm |
Catatan Umum : | |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : | 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
80-2023-115 | TERSEDIA |
MUH.TAUFAN RAMADHAN ADMINPOL 2.pdf :: Unduh
|
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 59203 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik tindak pidana
bidang pertanahan yang terjadi di Surabaya, faktor-faktor yang berpengaruh
terhadap penegakan hukum tindak pidana bidang pertanahan khususnya
LP/B/0681/2019/Bareskrim di Surabaya, dan penegakan hukum tindak pidana
bidang pertanahan LP/B/0681/2019 di Surabaya.
Penelitian ini menggunakan konsep dan teori, yaitu teori konflik
pertanahan, teori pilihan rasional, teori penegakkan hukum, teori penyelidikan
dan penyidikan, dan konsep ilmu kepolisian.
Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan metode studi kasus.
Narasumber dalam penelitian ini, yaitu Dirtipidum, Kasubdit IV, Penyidik-
penyidik pada Dittipidum Bareskrim Polri, dan Pihak-pihak yang terlibat dalam
perkara. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan telaah
dokumen. Analisis data menggunakan interactive analysis models.
Dalam penelitian ini ditemukan 1) Karakteristik tindak pidana bidang
pertanahan yang terjadi di Surabaya terjadi ketika sdr ARIF SAIFUDDIN alias
IPUNG mengklaim tanah yang saat ini telah berdiri Vihara Dhamma Jaya
adalah miliknya dengan dasar hak Petok D/Ipeda nomor 761. Terlapor sdr ARIF
SAIFUDDIN alias IPUNG diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan
atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, sebagaimana dimaksud
dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP; 2) Faktor-faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana bidang pertanahan khususnya
LP/B/0681/2019/Bareskrim di Surabaya dapat dikelompokkan menjadi faktor
pendukung dan faktor penghambat. Faktor pendukung berasal dari dasar
hukum dalam penegakan hukum tindak pidana bidang pertanahan. Faktor
penghambat berasal dari keterbatasan kualitas penyidik, keterbatasan sarana
dan prasarana, kurangnya partisipasi aktif masyarakat, serta kurangnya upaya
Ditreskrimum untuk mengatasi keterbatasan yang ada; 3) Penegakan hukum
tindak pidana bidang pertanahan LP/B/0681/2019 di Surabaya sampai pada
tahapan penyelidikan telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang termuat
dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana masih
dirasa belum optimal. Ditreskrimum masih dihadapkan pada kendala, yaitu
adanya komplain dan pengaduan dari terlapor
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah penegakan hukum tindak pidana
bidang pertanahan LP/B/0681/2019 di Surabaya masih belum optimal. Oleh
karena itu, disarankan agar Dirtipidum Bareskrim Polri agar meningkatkan
koordinasi internal dan eksternal dalam meningkatkan penegakan hukum tindak
pidana bidang pertanahan.
bidang pertanahan yang terjadi di Surabaya, faktor-faktor yang berpengaruh
terhadap penegakan hukum tindak pidana bidang pertanahan khususnya
LP/B/0681/2019/Bareskrim di Surabaya, dan penegakan hukum tindak pidana
bidang pertanahan LP/B/0681/2019 di Surabaya.
Penelitian ini menggunakan konsep dan teori, yaitu teori konflik
pertanahan, teori pilihan rasional, teori penegakkan hukum, teori penyelidikan
dan penyidikan, dan konsep ilmu kepolisian.
Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan metode studi kasus.
Narasumber dalam penelitian ini, yaitu Dirtipidum, Kasubdit IV, Penyidik-
penyidik pada Dittipidum Bareskrim Polri, dan Pihak-pihak yang terlibat dalam
perkara. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan telaah
dokumen. Analisis data menggunakan interactive analysis models.
Dalam penelitian ini ditemukan 1) Karakteristik tindak pidana bidang
pertanahan yang terjadi di Surabaya terjadi ketika sdr ARIF SAIFUDDIN alias
IPUNG mengklaim tanah yang saat ini telah berdiri Vihara Dhamma Jaya
adalah miliknya dengan dasar hak Petok D/Ipeda nomor 761. Terlapor sdr ARIF
SAIFUDDIN alias IPUNG diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan
atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, sebagaimana dimaksud
dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP; 2) Faktor-faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana bidang pertanahan khususnya
LP/B/0681/2019/Bareskrim di Surabaya dapat dikelompokkan menjadi faktor
pendukung dan faktor penghambat. Faktor pendukung berasal dari dasar
hukum dalam penegakan hukum tindak pidana bidang pertanahan. Faktor
penghambat berasal dari keterbatasan kualitas penyidik, keterbatasan sarana
dan prasarana, kurangnya partisipasi aktif masyarakat, serta kurangnya upaya
Ditreskrimum untuk mengatasi keterbatasan yang ada; 3) Penegakan hukum
tindak pidana bidang pertanahan LP/B/0681/2019 di Surabaya sampai pada
tahapan penyelidikan telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang termuat
dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana masih
dirasa belum optimal. Ditreskrimum masih dihadapkan pada kendala, yaitu
adanya komplain dan pengaduan dari terlapor
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah penegakan hukum tindak pidana
bidang pertanahan LP/B/0681/2019 di Surabaya masih belum optimal. Oleh
karena itu, disarankan agar Dirtipidum Bareskrim Polri agar meningkatkan
koordinasi internal dan eksternal dalam meningkatkan penegakan hukum tindak
pidana bidang pertanahan.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive