Integrasi Keadilan Prosedural Dan Keadilan Substantif Dalam Penerapan Restorative Justice Pada Penyidikan Tindak Pidana Umum (Studi Pada Satuan Reskrim Polrestabes Semarang)
Nama Orang : | Cipto Dwi Leksana |
Subjek : | |
Penerbitan : | JAKARTA : STIK LEMDIKLAT POLRI, 2023 |
Bahasa : | Indonesia |
Deksipsi Fisik : | i,167 hlm.; Ilus : 30 cm |
Catatan Umum : | |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : | 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
80-2023-45 | TERSEDIA |
SKRIPSI CIPTO DWI LEKSANA.pdf :: Unduh
|
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 59196 |
Restorative justice merupakan bentuk paradigma baru peradilan pidana di
Indonesia, yang mana pendekatan dengan cara restorasi ini menjadi suatu
pendekatan yang dikedepankan oleh penyidik Polri sebagaimana program
prioritas Kapolri. Tujuan dari penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis
gambaran dari penerapan restorative justice dihubungkan dengan konsep
keadilan prosedural dan keadilan substantif; faktor-faktor yang memengaruhi
penerapan restorative justice; dan kompetensi penyidik dalam mewujudkan
penerapan restorative justice yang berkeadilan.
Analisis penelitian ini menggunakan konsep penyidikan, konsep keadilan
restoratif, dan konsep ilmu kepolisian, beserta teori yang digunakan adalah teori
keadilan, teori efektivitas penegakan hukum, teori manajemen POAC, dan teori
kompetensi.
Pendekatan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan metode studi
kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan diantaranya melalui wawancara
dengan beberapa orang informan seperti Kapolrestabes Semarang, Kasat
Reskrim, para penyidik, hingga informan dari eksternal Polrestabes seperti pihak-
pihak yang pernah melaksanakan penyelesaian perkara melalui restorative
justice, serta juga dilakukan dengan cara studi dokumen dan observasi.
Penerapan restorative justice pada penyidikan tindak pidana umum oleh
Satuan Reskrim Polrestabes Semarang mengacu pada prosedur Perpol Nomor
8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan
Restoratif, yang dalam praktiknya masih cenderung mengabaikan konsep dasar
keadilan restoratif seperti perlibatan peran dari penyidik dalam proses restorasi.
Adanya limitasi ketentuan pada Perpol tersebut menjadi salah satu dari beberapa
faktor yang memengaruhi penerapan restorative justice, disamping faktor-faktor
lain seperti faktor penegak hukum yang belum pernah mendapatkan sosialisasi
maupun pelatihan berkaitan dengan keadilan restoratif, faktor sarana prasarana
yang tidak didukung dengan adanya anggaran khusus restorative justice, faktor
masyarakat yang diakibatkan dari partisipasi pasif penyidik dalam pelaksanaan
restorasi sehingga menimbulkan hasil mediasi antar pihak yang belum
memenuhi rasa keadilan, serta faktor budaya pada masyarakat era digital saat
ini yang memiliki kecenderungan dalam menyebarkan informasi secara luas
dengan cepat, sehingga pemberitaan yang menjadi viral diasumsikan oleh
penyidik sebagai sesuatu yang telah berdampak sosial. Berikutnya, kompetensi
penyidik yang dianalisis pada konteks skill, knowledge, dan attitude pun masih
belum mendukung secara utuh penerapan restorative justice oleh penyidik.
Dari hasil penelitian ini penulis memberikan saran diantaranya agar Satuan
Reskrim mampu membuat suatu pedoman kerja dan sosialisasi yang
komprehensif bagi penyidik, disertai dengan peningkatan dan pengembangan
kompetensi penyidik, serta peningkatan fungsi pengawasan restorative justice.
Indonesia, yang mana pendekatan dengan cara restorasi ini menjadi suatu
pendekatan yang dikedepankan oleh penyidik Polri sebagaimana program
prioritas Kapolri. Tujuan dari penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis
gambaran dari penerapan restorative justice dihubungkan dengan konsep
keadilan prosedural dan keadilan substantif; faktor-faktor yang memengaruhi
penerapan restorative justice; dan kompetensi penyidik dalam mewujudkan
penerapan restorative justice yang berkeadilan.
Analisis penelitian ini menggunakan konsep penyidikan, konsep keadilan
restoratif, dan konsep ilmu kepolisian, beserta teori yang digunakan adalah teori
keadilan, teori efektivitas penegakan hukum, teori manajemen POAC, dan teori
kompetensi.
Pendekatan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan metode studi
kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan diantaranya melalui wawancara
dengan beberapa orang informan seperti Kapolrestabes Semarang, Kasat
Reskrim, para penyidik, hingga informan dari eksternal Polrestabes seperti pihak-
pihak yang pernah melaksanakan penyelesaian perkara melalui restorative
justice, serta juga dilakukan dengan cara studi dokumen dan observasi.
Penerapan restorative justice pada penyidikan tindak pidana umum oleh
Satuan Reskrim Polrestabes Semarang mengacu pada prosedur Perpol Nomor
8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan
Restoratif, yang dalam praktiknya masih cenderung mengabaikan konsep dasar
keadilan restoratif seperti perlibatan peran dari penyidik dalam proses restorasi.
Adanya limitasi ketentuan pada Perpol tersebut menjadi salah satu dari beberapa
faktor yang memengaruhi penerapan restorative justice, disamping faktor-faktor
lain seperti faktor penegak hukum yang belum pernah mendapatkan sosialisasi
maupun pelatihan berkaitan dengan keadilan restoratif, faktor sarana prasarana
yang tidak didukung dengan adanya anggaran khusus restorative justice, faktor
masyarakat yang diakibatkan dari partisipasi pasif penyidik dalam pelaksanaan
restorasi sehingga menimbulkan hasil mediasi antar pihak yang belum
memenuhi rasa keadilan, serta faktor budaya pada masyarakat era digital saat
ini yang memiliki kecenderungan dalam menyebarkan informasi secara luas
dengan cepat, sehingga pemberitaan yang menjadi viral diasumsikan oleh
penyidik sebagai sesuatu yang telah berdampak sosial. Berikutnya, kompetensi
penyidik yang dianalisis pada konteks skill, knowledge, dan attitude pun masih
belum mendukung secara utuh penerapan restorative justice oleh penyidik.
Dari hasil penelitian ini penulis memberikan saran diantaranya agar Satuan
Reskrim mampu membuat suatu pedoman kerja dan sosialisasi yang
komprehensif bagi penyidik, disertai dengan peningkatan dan pengembangan
kompetensi penyidik, serta peningkatan fungsi pengawasan restorative justice.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive