Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Optimalisasi Peran Sipropam Dalam Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Anggota Polres Ogan Komering Ulu (Oku) Selatan

No. Panggil : 80-2023-129
Nama Orang : Raja Toga Paruhum
Subjek :
  1. OPTIMALISASI-PERAN-SIPROPAM
Penerbitan : JAKARTA : STIK LEMDIKLAT POLRI, 2023
Bahasa : Indonesia
Deksipsi Fisik : i,100 hlm.;Ilus;30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi : 3
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
80-2023-129 80-2023-129 TERSEDIA
 Skripsi Raja Toga Paruhum.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 59188
Penelitian ini menganalisis tentang optimalisasi peran Sipropam dalam
pencegahan pelanggaran kode etik anggota Polres OKU Selatan dengan fokus
penelitian terkait Kondisi Sipropam; Faktor-faktor yang mendorong dan
menghambat dan Optimalisasi peran Sipropam dalam pencegahan
pelanggaran kode etik anggota Polres OKU Selatan.
Teori dan konsep yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori
peran, teori manajemen Sumber Daya Manusia, konsep ilmu kepolisian, teori
optimalisasi, konsep etika profesi Polri, konsep operasionalisasi Sipropam dan
konsep pencegahan pelanggaran. Teori dan konsep tersebut kemudian akan
dijadikan sebagai pisau analisis terhadap temuan dan pembahasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data primer
diperoleh melalui metode wawancara dengan beberapa narasumber. Teknik
pengumpulan data melalui wawancara dan observasi, setelah itu dianalisis
melalui reduksi data,penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Kondisi pelanggaran KEPP masih marak dilakukan oleh anggota Polres
OKU Selatan, hal itu disebabkan oleh beberapa alasan, salah satunya yaitu
belum optimalnya upaya pencegahan dikarenakan terbatasnya jumlah personel
Sipropam dan masih rendahnya dukungan anggaran yang dialokasikan untuk
menunjang kinerja pencegahan.Faktor pendorong pencegahan pelanggaran
KEPP, antara lain: (1) menciptakan karakter SDM Kepolisian yang disiplin dan
taat pada ketentuan KEPP. (2) Mendorong perubahan oraganisasi Kepolisian
(3) Sejalan dengan arah kebijakan transformasi Polri yaitu PRESISI (4)
Meningkatkan kepercayaan publik. (5) Bentuk kepatuhan pada hukum.
Sementara faktor yang menghambat pencegahan pelanggaran KEPP, antara
lain: (1) Minimnya personel Sipropam. (2) Rendahnya pengawasan yang
dilaksanakan oleh Kasatker. (3) Kurangnya fasilitas dan minimnya dukungan
anggaran. (4) Kurangnya pemahaman dan kesadaran anggota. Model
pencegahan pelanggaran KEPP didasarkan pada konsep predictive policing.
Predictive policing ini menekankan pada penggunaan data dan segala strategi
pemolisian yang mengembangkan dan menggunakan informasi serta analisis
lanjutan ke arah forward-thinking crime prevention.
Adapun saran untuk perubahan kedepan yaitu perlunya dilakukan
upaya pencegahan pelanggaran kode etik oleh anggota dengan menetapkan
alternatif model pencegahan yang efektif, dengan medasarkan pada aspek
pemolisian prediktif (predictive policing) yaitu memperhitungkan risiko
pelanggaran di masa depan dan mengambil tindakan preventif untuk mengatasi
risiko tersebut sebelum terjadi.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive