Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Pembuktian Tindak Pidana Financial Technology Oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut

No. Panggil : 80-2023-147
Nama Orang : Sabiza Bahrani
Subjek :
  1. TINDAK-PIDANA-FINANCIAL-TECHNOLOGI
Penerbitan : JAKARTA : STIK LEMDIKLAT POLRI, 2023
Bahasa : Indonesia
Deksipsi Fisik : i,129 hlm.; Ilus : 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi : 3
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
80-2023-147 80-2023-147 TERSEDIA
 SKRIPSI SABIZA BAHRANI REVISI - ADMIN 2 - 22800526.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 59187
Aktivitas platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak tersebut
berpotensi menumpulkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan
rintisan (startup) di bidang teknologi keuangan (tekfin/fintech). Namun demikian
penanganan fintech yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut selama ini
masih belum optimal, dikarenakan masih terdapat beberapa kekurangan
terutama pada kesiapan sumber daya organisasi Polri, penanggulangan
kejahatan yang telah dilakukan Polri, serta kerja sama antar lembaga/instansi
terkait dalam menangani kejahatan fintech. Penelitian ini bertujuan untuk
mendeskripsikan idan imenganalisis ideskripsi tindak pidana financial technology
(Fintek) di wilayah hukum Polda Sumut, pembuktian tindak pidana financial
technology oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, dan ifaktor iyang
iberkontribusi iterhadap pembuktian tindak pidana financial technology oleh
penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Penelitian ini menggunakan konsep dan teori, yaitu teori ilmu kepolisian,
penegakan hukum, manajemen keamanan informasi, teknologi kepolisian,
pembuktian, konsep manajemen penyidikan, dan fintech.
Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan metode istudi ikasus.
Narasumber dalam penelitian ini, yaitu Dirreskrimsus Polda Sumut,
Wadirreskrimsus, Kasubdit, ianggota Dirreskrimsus Polda Sumut, tersangka,
dan korban. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan
telaah dokumen. Analisis data menggunakan interactive analysis models.
Dalam penelitian ini ditemukan 1) Tindak pidana Fintek di wilayah hukum
Polda Sumut selama kurun waktu Tahun 2022 terdapat 8 (delapan) kasus dan
pada tahun 2023 terdapat 7 (tujuh) laporan tindak pidana Fintek di wilayah
hukum Polda Sumut; 2) Pembuktian tindak pidana fintech oleh penyidik
Ditreskrimsus Polda Sumut masih terkendala belum efektifnya teknik
penyelidikan, penyidikan dan penyelesaian sengketa fintech; 3) Faktor iyang
iberkontribusi iterhadap pembuktian tindak pidana fintech oleh penyidik
Ditreskrimsus Polda Sumut dapat dikelompokkan menjadi faktor pendukung
dan penghambat. Faktor pendukung berasal dari motivasi penyidik. Faktor
penghambat, berasal dari belum tersedianya regulasi setingkat undang-undang
sebagai payung hukum, keterbatasan kuantitas dan kualitas penyidik,
kurangnya koordinasi dan kerjasama, jauhnya saksi ahli, kurangnya partisipasi
masyarakat, serta kurangnya upaya untuk mengatasi keterbatasan oleh
penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pembuktian tindak pidana financial
technology oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih perlu peningkatan
agar penanganan Fintech dapat lebih optimal.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive