Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Peran Bhabinkamtibmas Dalam Pencegahan Kejahatan Siber Pada Era Teknologi 4.0 Di Wilayah Hukum Polres Ngawi

No. Panggil : 80-2023-156
Nama Orang : Tri Boy Alvin Siahaan
Subjek :
  1. PERAN-BHABINKAMTIBMAS
Penerbitan : JAKARTA : STIK LEMDIKLAT POLRI, 2023
Bahasa : Indonesia
Deksipsi Fisik : i,108 hlm.; Ilus : 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi : 3
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
80-2023-156 80-2023-156 TERSEDIA
 SKRIPSI TRI BOY ALVIN SIAHAAN.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 59186
Perkembangan teknologi yang semakin pesat perlu diimbangi dengan
kegiatan preventif oleh Kepolisian untuk mencegah terjadinya berbagai potensi
kejahatan siber. Dalam hal ini, mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dalam
pencegahan kejahatan siber pada era teknologi 4.0. Tujuan penelitian ini adalah
untuk memahami kegiatan pencegahan kejahatan siber dan mengetahui
Langkah-langkah peran Bhabinkamtibmas dalam pencegahan kejahatan siber.di
wilayah hukum Polres Ngawi.
Peneliti menggunakan teori peran, teori pencegahan kejahatan, teori
kompetensi, konsep kejahatan siber, konsep Ilmu Kepolisian, konsep teknologi
4.0, dan konsep Bhabinkamtibmas agar dapat memberikan gambaran mengenai
peran Bhabinkamtibmas dalam pencegahan kejahatan siber pada era teknologi
4.0 di wilayah hukm Polres Ngawi.
Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dan dengan menggunakan
metode desrkiptif analisis. Pengumpulan data menggunakan Teknik wawancara,
observasi dan studi dokumen. Kemudian untuk analisis data menggunakan
Teknik reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan.
Temuan yang diperoleh saat melaksanakan penelitian adalah jumlah
personil Bhabinkamtibmas Polres Ngawi sebanyak 203 personil yang mengawaki
217 desa maupun kelurahan. Dari 203 personil Bhabinkamtibmas hanya 2 orang
yang sudah mengikuti dikjur dan 45 orang yang sudah pernah mengikuti
pelatihan Bhabinkamtibmas. Kegiatan pencegahan yang dilakukan
Bhabinkamtibmas adalah dengan melakukan bimbingan, penyuluhan dan
sosialisasi terhadap masyarakat. Ditemukan bahwa sedikit personil
Bhabinkamtibmas yang memiliki kompetensi dan pengetahuan tentang kejahatn
siber, tidak adanya jadwal khusus untuk sosialisasi tentang pencegahan
kejahatan siber, serta kurangnya peragaan oleh Bhabinkamtibmas dalam
melakukan sosialisasi terhadap pencegahan kejahatan siber.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah potensi terhadap kejahatan siber
ada, tetapi tidak didukung oleh jumlah personil Bhabinkamtibmas Polres Ngawi
yang berperan untuk pencegahan melalui sosialisasi, sambang, dan binluh
kepada masyarakat, kemudian kurangnya kompetensi dan pengetahuan
Bhabinkamtibmas mengenai pencegahan kejahatan siber, serta belum adanya
jadwal khusus terhadap kegiatan ini. Kemudian Langkah-langkah untuk
mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dalam pencegahan kejahatan siber
adalah melakukan koordinasi dengan pihak atau perangkat desa serta
meningkatkan hubungan interaksi dengan masyarakat di desa dalam
pencegahan kejahatan siber.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive