Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Peran Penyidik Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Pada Unit Ppa Satreskrim Polrestabes Palembang

No. Panggil : 80-2023-118
Nama Orang : Nisca Puspita Hia
Subjek :
  1. PERAN - PENYIDIK - DIVERSI
Penerbitan : JAKARTA : STIK LEMDIKLAT POLRI, 2023
Bahasa : Indonesia
Deksipsi Fisik : ii,166 hlm.; Ilus : 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi : 3
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
80-2023-118 80-2023-118 TERSEDIA
 SKRIPSI NISCA PUSPITA HIA.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 59174
Kasus anak yang berhadapan dengan hukum tahun 2019-2022 pada
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang cukup tinggi, termasuk kasus
anak yang berkonflik dengan hukum. Namun, upaya perlindungan anak yang
berkonflik dengan hukum oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes
Palembang melalui Diversi masih belum optimal. Jumlah kasus yang
diupayakan Diversi sangat minim dan tidak seluruhnya berhasil Diversi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis peran penyidik
dan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan Diversi terhadap
anak yang berkonflik dengan hukum pada Unit PPA Satreskrim Polrestabes
Palembang.
Penelitian ini memuat teori peran, teori efektivitas hukum, konsep
penyidikan, dan konsep Diversi untuk menganalisis persoalan-persoalan dalam
penelitian yang berkaitan dengan peran penyidik dan faktor-faktor yang
mempengaruhi dalam pelaksanaan Diversi terhadap anak yang berkonflik
dengan hukum pada Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi
lapangan. Sumber data/informasi yang digunakan berupa data primer dan data
sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara,
observasi, dan studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan adalah
reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penyidik dalam pelaksanaan
Diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum pada Unit PPA
Satreskrim Polrestabes Palembang adalah mengupayakan Diversi,
menyelenggarakan musyawarah Diversi, melibatkan pihak-pihak terkait,
membuat produk hasil kesepakatan Diversi, dan mengajukan penetapan
pengadilan. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan Diversi yaitu
ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak, persyaratan kompetensi penyidik, kesediaan
pihak korban dan pelaku untuk berdamai, serta karakter dan budaya
masyarakat Palembang.
Berdasarkan hasil analisis, penulis menyimpulkan bahwa peran penyidik
dalam pelaksanaan Diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum pada
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang belum optimal karena penyidik
belum menjalankan kewajiban-kewajibannya dengan baik sesuai dengan

kedudukannya sebagai penyidik anak sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Faktor-
faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan Diversi yaitu faktor hukum,

faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas dan anggaran, faktor
masyarakat, dan faktor kebudayaan.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive