Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Penegakan Hukum Tindak Pidana Illegal Logging Oleh Satuan Reskrim Polres Sorong

No. Panggil : 80-2023-110
Nama Orang : Muhammad Jihad Fajar Balman
Subjek :
  1. PENEGAKAN - HUKUM - ILLEGAL - LOGING
Penerbitan : JAKARTA : STIK LEMDIKLAT POLRI, 2023
Bahasa : Indonesia
Deksipsi Fisik : ii,124 hlm.; Ilus : 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi : 3
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
80-2023-110 80-2023-110 TERSEDIA
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 59168
Sesuai dengan arahan Presiden dalam Rapim TNI-Polri bahwa penting
untuk menjaga hutan Indonesia dari aktivitas ilegal dan strategi Bareskrim Polri
yang menyatakan bahwa penegakan hukum atas perbuatan illegal wajib
dilaksanakan, maka Polres Sorong sebagai salah satu wilayah hukum yang
berada di Provinsi Papua Barat bertanggung jawab atas penegakan hukum
tindak pidana illegal logging yang terjadi di Kabupaten Sorong. Penelitian ini
bertujuan untuk mendeskripsikan pola operasi kegiatan illegal logging di wilayah
hukum Polres Sorong; mendeskripsiakn proses penegakan hukum tindak pidana
illegal logging; dan menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan
hukum tindak pidana illegal logging oleh personel Satreskrim Polres Sorong.
Penelitian ini menggunakan teori dan konsep, teori sumber daya manusia
yang didalamnya terdapat teori kompetensi, teori penegakan hukum yang
didalamnya terdapat teori faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, konsep
penyelidikan dan penyidikan, konsep illegal logging yang meliputi definisi dan
tindak pidana illegal logging, dan juga Undang-Undang Cipta kerja.
Penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode field
research. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan telaah dokumen.
Hasil penelitian ditemukan ada 2 modus operandi illegal logging di
Kabupaten Sorong, proses penegakan hukum telah sesuai namun dipengaruhi
oleh kualitas dan kuantitas personel, dan ditemukan pula 5 faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum illegal logging yakni: (1) faktor hukum yang
multitafsir; (2) faktor penegak hukum yang diukur melalui kompetensi penyidik;
(3) faktor sarana dan prasana yang berlandaskan atas anggaran yang tidak
memadai; (4) faktor masyarakat dari segi perekonomian yang masih rendah; dan
(5) faktor budaya dimana hak ulayat masih dipegang teguh oleh masyarakat
dimanfaatkan oleh pelaku illegal logging untuk melakukan modus operandinya.
Saran yang dapat dilakukan yakni sebaiknya Kasatreskrim Polres Sorong
melakukan Kerjasama dengan pihak terkait untuk mendeteksi modus operandi;
segera melakukan pengkaderan, pelatihan dan juga kejuruan, dan
merencanakan anggaran bagi penyidik Satreskrim Polres Sorong, serta
pemerintah sebaiknya segera memberikan perhatian atas hukum dan aturan
yang berkaitan dengan tindak pidana illegal logging.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive