Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Penegakan Hukum Peredaran Narkotika Transnasional Jalur Laut Oleh Satresnarkoba Polresta Barelang

No. Panggil : 80-2023-10
Nama Orang : Hendar Giri Pratama
Subjek :
  1. PENEGAKAN - NARKOTIKA
Penerbitan : JAKARTA : STIK LEMDIKLAT POLRI, 2023
Bahasa : Indonesia
Deksipsi Fisik :
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi : 3
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
80-2023-10 80-2023-10 TERSEDIA
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 59166
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peredaran narkotika
transnasional jalur laut di wilayah hukum Polresta Barelang, penegakan hukum
peredaran narkotika transnasional jalur laut oleh Satresnarkoba Polresta
Barelang, dan ifaktor-faktor iyang mempengaruhi penegakan hukum peredaran
narkotika transnasional jalur laut oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.
Penelitian ini menggunakan konsep dan teori, yaitu Teori Pilihan Rasional,
Teori iPenegakan iHukum, Teori Pembuktian, Konsep Penyidikan, Konsep
iTindak iPidanaiNarkotika Transnasional, dan Konsep Ilmu Kepolisian.
Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan metode ideskriptif
ianalitik. Narasumber dalam penelitian ini, yaitu KaPolresta iBarelang, Kasat
iResnarkoba iPolresta iBarelang, Kanit iIdik, Penyidik, Pelaku, dan Perwakilan
BNNP Kepulauan Riau. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara,
observasi dan telaah dokumen. Analisis data menggunakan langkah reduksi
data, sajian data, penarikan kesimpulan, dan triangulasi.
Dalam penelitian ini ditemukan penegakan hukum peredaran narkotika
transnasional jalur laut oleh Satresnarkoba Polresta Barelang masih perlu
peningkatan. Satresnarkoba Polresta Barelang masih dihadapkan pada
berbagai kendala, baik yang bersumber dari internal ataupun eksternal.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah 1) Peredaran narkotika
transnasional jalur laut di wilayah hukum Polresta Barelang senantiasa
mengalami peningkatan dari tahun 2020 hingga 2022. Selama kurun waktu
Tahun 2020 hingga Tahun 2022, Satresnarkoba Polresta Barelang telah
berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkoba transnasional; 2)
Penegakan hukum peredaran narkotika transnasional jalur laut oleh
Satresnarkoba Polresta Barelang berpedoman pada UU RI Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika, Perpol Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan
Tindak Pidana; 3) Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum
peredaran narkotika transnasional jalur laut oleh Satresnarkoba Polresta
Barelang, meliputi faktor hukum, yaitu UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika, Perpol Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Faktor penegak hukum, yaitu keterbatasan kuantitas dan kualitas penyidik.
Faktor sarana terkait dengan keterbatasan peralatan penyidikan berbasis TIK.
Faktor masyarakat, terkait dengan kurangnya partisipasi aktif masyarakat
dalam memberikan pengawasan dan pelaporan terhadap peredaran narkotika
transnasional jalur laut di wilayah hukum Polresta Barelang. Faktor
kebudayaan, terkait dengan kurangnya upaya untuk mengatasi keterbatasan
dalam penegakan hukum peredaran narkotika transnasional jalur laut oleh
Satresnarkoba Polresta Barelang. Oleh karena itu, disarankan agar
Satresnarkoba Polresta Barelang menambah jumlah personel agar sesuai
dengan DSPP serta di bidang kemampuan personel agar diberikan pelatihan
berkala, baik itu pelatihan TP narkotika ataupun pelatihan tentang TIK.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive