Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Optimalisasi Peran Bhabinkamtibmas Polres Sanggau Dalam Pencegahan Kejahatan 3C (Curat,Curas dan Curanmor) di Tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sanggau

No. Panggil : 78-2021-6
Nama Orang : Aditya Bambang Sundawa
Penerbitan : Jakarta : STIK Lemdiklat Polri, 2021
Bahasa :
Deksipsi Fisik :
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik :
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
78-2021-6 78-2021-6 TERSEDIA
 04.HK. ADITYA BAMBANG SUNDAWA.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 58744
Kejahatan di Indonesia mengalami peningkatan di masa pandemi
Covid-19 yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Penyebabnya tidak lain
karena banyaknya korban PHK dan pembebasan narapidana oleh pemerintah
terkait penyebaran Covid-19. Polres Sanggau telah melakukan upaya
pencegahan, yaitu dengan memberdayakan Bhabinkamtibmas, melalui Polmas
untuk meningkatkan daya tangkal terhadap Kejahatan 3C. Akan tetapi,
Kejahatan 3C di tengah Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih terus terjadi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran Bhabinkamtibmas
Polres Sanggau dalam pencegahan kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor)
di Tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sanggau. Fenomena ini dikaji
dengan menggunakan perspektif : Teori Peran (Role Theory), Teori
Optimalisasi, Teori Manajemen George R. Terry, Teori Pencegahan Kejahatan,
Konsep Perpolisan Masyarakat (Polmas), Konsep Presisi Kapolri, serta Konsep
Ilmu Kepolisian.
Pendekatan kualitatif digunakan untuk mengkaji fenomena yang
menjadi fokus penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan reduksi data,
sajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peran
Bhabinkamtibmas Polres Sanggau dalam pencegahan kejahatan 3C di tengah
pandemi Covid-19 telah mengacu pada Pasal 16 Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian
Masyarakat dengan mengedepankan kegiatan Door to Door System; Strategi
untuk meningkatkan peran Bhabinkamtibmas Polres Sanggau dalam
pencegahan kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di tengah pandemi
Covid-19 dilakukan melalui analisa dan evaluasi serta monitoring secara
langsung oleh Kanit Binmas Polres Sanggau dan faktor yang mempengaruhi
optimalisasi peran Bhabinkamtibmas Polres Sanggau dalam pencegahan
kejahatan 3C, meliputi faktor penghambat, terdiri atas terbatasnya kuantitas
dan kualitas personil Bhabinkamtibmas, keterbatasan dukungan anggaran,
keterbatasan sarana dan prasarana bagi Bhabinkamtibmas, dan kurangnya
kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Faktor
pendukung dalam pencegahan kejahatan 3C di Tengah Pandemi Covid-19 di
Kabupaten Sanggau, meliputi dukungan perangkat desa, Tokoh Masyarakat,
Tokoh Adat, Tokoh Agama, serta tokoh pemuda untuk bersama-sama
meningkatkan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sanggau.
Dengan demikian, Polres Sanggau dalam pencegahan kejahatan 3C di
tengah pandemi Covid-19 perlu menerapkan konsep e-policing dalam
melakukan pencegahan terhadap kejahatan 3C di tengah pandemi Covid-19
agar pencegahan dapat berjalan optimal.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive