Pembuatan Berita Acara Interview Melalui Video Conference Dalam Penyelidikan Perkara Pidana di Masa Pandemi Covid-19 di Subdit II Dit Tipidum Bareskrim Polri
Nama Orang : | Dirga Abriawan |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta : STIK Lemdiklat Polri, 2021 |
Bahasa : | |
Deksipsi Fisik : | xiii, 93 hlm : ilus : 30 cm |
Catatan Umum : | |
Lembaga Pemilik : | |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
78-2021-31 | TERSEDIA |
13.AK.DIRGA ABRIAWAN.pdf :: Unduh
|
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 58699 |
Penelitian ini membahas tentang bagaimana pembuatan berita acara
melalui video conference dalam penyelidikan di masa pandemi covid-19 di Subdit
II Dit Tipidum Bareskrim Polri adapun fokus dalam penelitian ini yaitu bagaimana
mekanisme, implikasi hukum dan efektivitas serta penerimaan teknologi
informasi video conference dalam kegiatan interview dan pembuatan berita acara
interview agar tujuan dalam penelitian ini diharapkan dapat mengetahui tentang
penggunaan teknologi informasi yaitu video conference dalam pembuatan berita
acara interview.
Dalam penelitian ini permasalahan penelitian akan dibahas dan dianalisa
menggunakan konsep dan teori adapun permasalahan penelitian terkait
mekanisme pembuatan berita acara interview melalui video conference konsep
yang digunakan sebagai pisau analisa yaitu adalah, Konsep Sistem Teknologi
Informasi, Berita Acara , Interview, Video conference, Penyelidikan, Covid-19
dan Permasalahan terkait implikasi hukum dan efektivitas serta penerimaan
aplikasi teknologi informasi video conference akan dianalisa menggunakan Teori
Hukum Progresif dan Model Penerimaan Teknologi / Technology Acceptance
Model (TAM).
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dan metode yang
digunakan adalah studi kasus agar dapat mempelajari secara langsung tentang
aplikasi teknologi informasi video conference.
Adapun temuan penelitian yang penulis dapatkan bahwa penggunaan
video conference merupakan terobosan hukum dalam menghadapi pandemi
covid-19, Subdit II Dit Tipidum Bareskrim Polri telah memiliki Sistem Teknologi
Informasi untuk melakukan pembuatan berita acara interview melalui video
conference, Implikasi hukum Penggunaan video conference hanya dilakukan
dalam proses penyelidikan karena tidak memiliki dasar hukum,lalu selanjutnya
bahwa Video conference sangat efektif dalam menghadapi pandemi covid-19 di
proses interview dan pembuatan acara interview dalam penyelidikan dan juga
sangat mudah untuk digunakan oleh anggota Subdit II.
Sehingga Dapat disimpulkan bahwa berita acara interview dilakukan
dengan menggunakan video conference namun hanya dalam penyelidikan
dengan memanfaatkan Sistem Teknologi Informasi yang dimiliki oleh Subdit II Dit
Tipidum Bareskrim Polri dan Aplikasi teknologi informasi video conference dapat
diterima dan sangat dalam proses penyelidikan perkara pidana di masa pandemi
covid-19.
melalui video conference dalam penyelidikan di masa pandemi covid-19 di Subdit
II Dit Tipidum Bareskrim Polri adapun fokus dalam penelitian ini yaitu bagaimana
mekanisme, implikasi hukum dan efektivitas serta penerimaan teknologi
informasi video conference dalam kegiatan interview dan pembuatan berita acara
interview agar tujuan dalam penelitian ini diharapkan dapat mengetahui tentang
penggunaan teknologi informasi yaitu video conference dalam pembuatan berita
acara interview.
Dalam penelitian ini permasalahan penelitian akan dibahas dan dianalisa
menggunakan konsep dan teori adapun permasalahan penelitian terkait
mekanisme pembuatan berita acara interview melalui video conference konsep
yang digunakan sebagai pisau analisa yaitu adalah, Konsep Sistem Teknologi
Informasi, Berita Acara , Interview, Video conference, Penyelidikan, Covid-19
dan Permasalahan terkait implikasi hukum dan efektivitas serta penerimaan
aplikasi teknologi informasi video conference akan dianalisa menggunakan Teori
Hukum Progresif dan Model Penerimaan Teknologi / Technology Acceptance
Model (TAM).
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dan metode yang
digunakan adalah studi kasus agar dapat mempelajari secara langsung tentang
aplikasi teknologi informasi video conference.
Adapun temuan penelitian yang penulis dapatkan bahwa penggunaan
video conference merupakan terobosan hukum dalam menghadapi pandemi
covid-19, Subdit II Dit Tipidum Bareskrim Polri telah memiliki Sistem Teknologi
Informasi untuk melakukan pembuatan berita acara interview melalui video
conference, Implikasi hukum Penggunaan video conference hanya dilakukan
dalam proses penyelidikan karena tidak memiliki dasar hukum,lalu selanjutnya
bahwa Video conference sangat efektif dalam menghadapi pandemi covid-19 di
proses interview dan pembuatan acara interview dalam penyelidikan dan juga
sangat mudah untuk digunakan oleh anggota Subdit II.
Sehingga Dapat disimpulkan bahwa berita acara interview dilakukan
dengan menggunakan video conference namun hanya dalam penyelidikan
dengan memanfaatkan Sistem Teknologi Informasi yang dimiliki oleh Subdit II Dit
Tipidum Bareskrim Polri dan Aplikasi teknologi informasi video conference dapat
diterima dan sangat dalam proses penyelidikan perkara pidana di masa pandemi
covid-19.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive