Peraturan KAPOLRI :: Kembali ::

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2011 Tentang Penggunaan jaringan Interpol (I-24/7) dan jaringan Aseanapo (e-ADS) di Indonesia.

No. Panggil : 363.2.338
Nama Orang : Ind, Mabes Polri
Nama Badan :
Subjek :
  1. JARINGAN-INTERPOL
Penerbitan : Jakarta : Divisi Hukum Polri, 2011
Bahasa :
Catatan Umum : none
Sumber Koleksi :
Lembaga Pemilik : none
Lokasi : none
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
363.2.338 363.2.338 TERSEDIA
Shelf
 Perkap No.5 Th 2001.pdf :: Unduh
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 55977
Tidak ada abstrak pada koleksi ini
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive