Peraturan KAPOLRI :: Kembali ::

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol :15 Tahun 2006 Tentang Kode Etik profesi penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

No. Panggil : 363.12
Nama Orang : Ind, Mabes Polri
Nama Badan :
Subjek :
  1. PERKAP-KODE ETIK PENYIDIK
Penerbitan : Jakarta : Mabes Polri, 2006
Bahasa :
Catatan Umum : none
Sumber Koleksi :
Lembaga Pemilik : none
Lokasi : none
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
363.12 363.12 TERSEDIA
 PERKAP NO 15 TH 2006 TTG KODE ETIK PENYIDIK.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 55030
Tidak ada abstrak pada koleksi ini
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive