Peraturan KAPOLRI :: Kembali ::

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol : 18 Tahun 2015 Tentang Perizinan,Pengawasan dan Pengendalian senjata api nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia untuk kepentingan bela diri.

No. Panggil : 363.2
Nama Orang : Ind, Mabes Polri
Nama Badan :
Subjek :
  1. PERKAP-SENPI BELA DIRI
Penerbitan : Jakarta : Mabes Polri, 2015
Bahasa :
Catatan Umum : none
Sumber Koleksi :
Lembaga Pemilik : none
Lokasi : none
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
363.2 363.2 TERSEDIA
 PERKAP NOMOR 18 THN 2015 TTG SENPI NONORGANIK UTK BELA DIRI.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 55012
Tidak ada abstrak pada koleksi ini
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive