Peraturan KAPOLRI :: Kembali ::

Peraturan Kepala Kepolisia Negara Republik Indonesia No.Pol : 8 Tahun 2008 Tentang Tata Cara penyidikan pelanggaran pidana pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah.

No. Panggil : 363.12
Nama Orang : Ind, Mabes Polri
Nama Badan :
Subjek :
  1. PERKAP-PENYIDIK DPR
Penerbitan : Jakarta : Mabes Polri, 2008
Bahasa :
Catatan Umum : none
Sumber Koleksi :
Lembaga Pemilik : none
Lokasi : none
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
363.12 363.12 TERSEDIA
 Perkap 8-2008.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 54972
Tidak ada abstrak pada koleksi ini
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive