Peraturan KAPOLRI :: Kembali ::

Peraturan Kepala Kepolisia Negara Republik Indonesia No.Pol : 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Ruang pelayanan khusus dan tata cara pemeriksaan saksi dan/atau korban tindak pidana.

No. Panggil : 363.2
Nama Orang : Ind, Mabes Polri
Nama Badan :
Subjek :
  1. PERKAP-RUANG PELAYANAN KHUSUS
Penerbitan : Jakarta : Mabes Polri, 2008
Bahasa :
Catatan Umum : none
Sumber Koleksi :
Lembaga Pemilik : none
Lokasi : none
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
363.2 363.2 TERSEDIA
 Perkap 3-2008.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 54970
Tidak ada abstrak pada koleksi ini
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive