Penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri melalui mediasi.
Nama Orang : | Erny Priliawati |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta : Kementrian Hukum dan HAM, 2015 |
Bahasa : | |
ISSN : | none |
Catatan Umum : | Majalah Hukum Nasional No. 2 Tahun 2015 |
Sumber Data : | |
Volume : | none |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK-PTIK |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
Mhn2-15-019 | TERSEDIA |
Mhn2-15-019.pdf :: Unduh
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 53652 |
penyelesaian sengketa perdata di pengadilan negeri dapat diselesaikan melalui proses perdamaian dengan menggunakan mediasi agar tidak terjadi penumpukkan perkara,oleh karena Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008. oleh karena itu, mediasi merupakan cara yang efektif untuk mengurangi jumlah kasusyang dibawa ke MA serta untuk mempercepat proses pengadilan. hambatan pelaksanaan mediasi dapat dilihat dari unsur-unsur budaya hukum dan substansi hukum. Sedangkan faktor keberhasilan proses mediasi di pengadilan adalah kemampuan hakim dalam melakukan teknik mediasi
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive