Kekayaan Intelektual bagaian dari obyek hukum kebendaan di Indonesia.
Nama Orang : | Edy Santoso |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta : Kementrian Hukum dan HAM, 2015 |
Bahasa : | |
ISSN : | none |
Catatan Umum : | Majalah Hukum Nasional No.2 Tahun 2015 |
Sumber Data : | |
Volume : | none |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK-PTIK |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
Mhn2-15-018 | TERSEDIA |
Mhn2-15-018.pdf :: Unduh
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 53651 |
makalah ini memberikan pemahaman tentang objek kebendaan yang bersifat immateril (intangible) yang pada dasarnya sangat sulit dipahami oleh kebanyakan oran. Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak yang sifatnya ekslusif, timbul bagi hasil pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, sehingga hak kepemilikan yang ada pada HKI adalah merupakan objek yang bergerak yang mendapat perlindungan hukum seperti halnya objek yang meteriil. pada hakekatnya kepemilikan akan karya intelektual ini memiliki prinsi[ yang hampir sama dengan benda materiil yang tidak boleh diganggu oleh siapapun
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive