Buku :: Kembali ::

Pengantar hukum Pers

No. Panggil : 340
Nama Orang : Armansyah
Subjek :
  1. HUKUM
Penerbitan : Jakarta : Granata Publishing, 2015
Bahasa : Indonesia
ISBN : [978-602-8986-97-7]
Edisi :
Catatan Umum :
Catatan Bibliografi :
Catatan Seri :
Sumber :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi : Lantai 2
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
340 01-16-005823 TERSEDIA
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 53619
Kebebasan pers adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi oleh UUD NRI 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Deklarasi Universal HAM. Hal ini merupakan suatu asas paling popular pada Hukum Pers sebagaimana pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa ?Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau larangan penyiaran?. Meskipun kebebasan pers merupakan salah satu instrumen kedaulatan rakyat, kebebasan pers memiliki limitasi sebagai konsekuensi Indonesia adalah negara hukum dimana kebebasan pers sarat dengan tanggung jawab hukum, tanggung jawab etik, dan tanggung jawab sosial.
Akibat kemajuan teknologi, pemberitaan dan produk jurnalistik tersebut dapat berujung pada tuntutan pidana oleh pihak lain yang dirugikan. Oleh karena itu, buku ini dibahas pula relasi kebebasan pers dengan UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buku ini berisi tentang pentingnya suatu tanggung jawab sosial pers adalah responsi terhadap dampak kebebasan pers guna melindungi masyarakat. Ekses kebebasan pers antara lain, desain pemberitaan yang sengaja ditujukan untuk memfitnah, memeras, melakukan kebohongan publik atau merugikan subjek berita bukan karya jurnalistik. Sejatinya eksistensi pers sesuai dengan undang-undang no 40 th 1999 tentang pers berisi tentang pers berfungsi sosial dan etika profesi berorientasi sosial, keduanya melekat nilai-nilai pancasila, yaitu aspek ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan, sehingga sebagai pilar keempat dalam negara demokrasi, eksistensi pers didasari oleh tanggung jawab sosial.
Buku ini dilatari begitu luasnya keistimewaan yang dimiliki oleh pers sehingga kebebasan pers dikhawatirkan akan kian melampaui batas, karena tidak berimbangnya antara kebebasan dan tanggung jawab kepada masyarakat. Intinya buku ini berisikan tentang aturan etika dan aturan yang tidak tampak dalam pelaksanaan kebebasan pers.
Di dalam buku ini juga berisikan tentang mediasi yang terjadi apabila terjadi konflik antara pers, dengan subjek yang merasa dirugikan akbiat pemberitaan pers, dan banyak hal-hal yang mengikat untuk membatasi kebebasan pers dan melakukan pemberitaan yang sesuai dengan landasan negara yaitu pancasila.
Dasar yang digunakan oleh penulis di dalam buku ini adalah etika islam. Bagaimana cara memperlakukan subjek berita dengan cara-cara islamiah, dan tidak membuat berita yang bersifat memburukkan, menjatuhkan martabat orang lain dan juga media itu sendiri. Dengan kata lain, pers berfungsi sebagai sarana sosial untuk memberikan pengetahuan dan juga informasi tentang segala sesuatu yang sedang happennig saat ini.
Kebebasan adalah milik seluruh warga negara yang demokrasi ini, khususnya insan pers memiliki segala kebebasan tersebut. Namun semua harus dibatasi oleh peraturan yang dibuat dan disepakati secara bersama dengan ideologi dan agama sebagai landasannya.

:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive