Buku :: Kembali ::

Rezim Hukum Landas Kontinen

No. Panggil : 340
Nama Orang : Ida Kurnia
Subjek :
  1. HUKUM
Penerbitan : Jakarta : Diadit Media, 2007
Bahasa : Indonesia
ISBN : [979-3957-72-7]
Edisi : Cet. 1
Catatan Umum :
Catatan Bibliografi :
Catatan Seri :
Sumber :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi : Lantai 2
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
340 01-10-6793 TERSEDIA
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 5151
Pengertian landas kontinen dapat dibagi menurut definisi geografis dan definisi hukum. Menurut definisi geografis dasar laut dibagi menjadi dua bagian, yakni tepian kontinen (continental margin) dan dasar laut dalam (deep ocean floor). Tepian continen merupakan lanjutan daratan yang secara bertingkat menurun sampai mencapai dasar laut dalam. Tingkatan ini secara berurutan disebut landas kontinen, lereng kontinen dan kaki kontinen (pasal 76 ayat 3). Pengertian atau definisi hukum landas kontinen dapat mencakup seluruh tepian kontinen, yang secara geografis meliputi landas kontinen, lereng kontinen dan kaki kontinen.
Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 76 ayat (1) yang menyatakan bahwa landas kontinen adalah dasar laut dan tanah dibawahnya sepanjang natural prolongation wilayah daratan sampai ke batas 200 mil laut.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive