Kode etik hakim
No. Panggil : | 174.3 |
Nama Orang : | Wildan Suyuthi Mustofa |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta : Kencana, 2013 |
Bahasa : | Indonesia |
ISBN : | 978-602-7985-20-9 |
Edisi : | Ed. 2 |
Catatan Umum : | |
Catatan Bibliografi : | |
Catatan Seri : | |
Sumber : | |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : | Lantai 2 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
174.3 | 01-14-002193 | TERSEDIA |
174.3 | 01-14-002189 | TERSEDIA |
174.3 | 01-14-002190 | TERSEDIA |
174.3 | 01-14-002191 | TERSEDIA |
174.3 | 01-14-002192 | TERSEDIA |
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 50302 |
Dalam rangka menegakkan aturan hukum dan sistem peradilan, diperlukan suatu institusi kekuasaan kehakiman (Judicatice Power). Institusi kehakiman ini bertugas untuk menegakkan dan mengawasi peraturan perundang-undangan yang berlaku (Ius Constitutum), berdasarkan prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Sejauh mana prinsip peradilan ini berjalan tersebut dalam menjalan tugas dan kewenangannya di dalam menegakkan sistem hukum dan keadilan.
Sejauh mana prinsip peradilan ini berjalan tersebut dalam menjalan tugas dan kewenangannya di dalam menegakkan sistem hukum dan keadilan.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive