Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Pelaksanaan penyelesaian perkara ringan atau pertikaian antar warga secara informal oleh FKPM di wilayah hukum Polsek genuk Polrestabes Semarang

No. Panggil : 60-13-026
Nama Orang : Agus Ita Lestari BR Ginting
Subjek :
  1. TUGAS-POLSEK GENUK-KONFLIK ANTAR WARGA
Penerbitan : Semarang : STIK-AKPOL, 2013
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : xii, 89 hal.: 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi : Lantai 3
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
60-13-026 60-13-026 TERSEDIA
 60-13-026.PDF
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 48830
Penyelesaian perkara ringan atau pertikaian antar warga secara informal dapat diartikan sebagai penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau peradilan. Penyelesaian secara informal tidak selalu mengenyampingkan proses penegakan hukum (Formal). Suatu perbuatan pidana tetap di proses secara hukum, tetapi apabila perbuatan pidana tersebut masih dalam kriteria perkara ringan atau pertikaian antar warga sesuai dengan yang diatur dalam KUHP maka tindak pidana tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau informal.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive