Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Penyidikan tindak pidana penipuan terhadap pelaku penarikan Bilyet Giro Kosong sebagai alat pembayaran giral (Studi kasus berkas perkara tersangka aliati di satuan Reskrim Polresta Medan)

No. Panggil : 57-12-120
Nama Orang : Adnan Pandibu
Subjek :
  1. TINDAK PIDANA-PENIPUAN
Penerbitan : Jakarta : STIK-LEMDIKPOL, 2012
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : x, 120 hal.: 28 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi : Lantai 3
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
57-12-120 57-12-120 TERSEDIA
 57-12-120.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 46663
Bilyet giro sebagai salah satu alat pembayaran giral yang semakin banyak digunakan masyarakat sebagai alat pembayaran tidak tunia yang dalam penggunaannya banyak menui masalah dengan terjadinya penarikan bilyet giro kosong, menyebabkan adanya pihak yang dirugikan yang menuntut pertanggung jawaban hukum pelaku. Secara khusus belum ada aturan hukum mengenai sanksi pemidanaan terhadap pelaku penarikan bilyet giro kosong, karena dalam surat edara Bank Indonesia hanya mengatur sanksi administratif dan tidak termasuk dalam pengkateorian perbuatan melawan hukum, sehingga dalam praktek penyidikan menerapkan pasal 378 KUH pidana tentang tindak pidana penipuan.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive