Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Implementasi perkap No. 14 tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri sebagai pengawasan dan pengendalian anggota Brimob Detasemen A satuan Brimob Polda Bengkulu

No. Panggil : 57-12-030
Nama Orang : Doli M. Tanjung
Subjek :
  1. KODE ETIK PROFESI POLRI-POLDA BENGKULU
Penerbitan : Jakarta : STIK-LEMDIKPOL, 2012
Bahasa : ind
Deksipsi Fisik : xiv, 102 hal.: ilus, 28 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi : Lantai 3
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
57-12-030 57-12-030 TERSEDIA
 57-12-030.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 46556
Peraturan Kapolri No. Pol.: 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian negara Republik Indonesia dapat dijadikan sebagai media pengawasan dan pengendalian internal Polri khususnya anggota Brimob Detasemen A Satuan Polda bengkulu guna mewujudkan penegak hukum yang ideal dan taat hukum, serta membentuk lembaga Kepolisian yang akuntabilitas (Akuntability), kewajaran (Fairness), terbuka (Openness) dan jujur (Honesty). namun dalam prakteknya masih ditemukan pelangaran oleh anggota Brimob Detasemen A satuan Polda Bengkulu.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive