Implementasi perkap No. 14 tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri sebagai pengawasan dan pengendalian anggota Brimob Detasemen A satuan Brimob Polda Bengkulu
Nama Orang : | Doli M. Tanjung |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta : STIK-LEMDIKPOL, 2012 |
Bahasa : | ind |
Deksipsi Fisik : | xiv, 102 hal.: ilus, 28 cm |
Catatan Umum : | |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : | Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
57-12-030 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 46556 |
Peraturan Kapolri No. Pol.: 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian negara Republik Indonesia dapat dijadikan sebagai media pengawasan dan pengendalian internal Polri khususnya anggota Brimob Detasemen A Satuan Polda bengkulu guna mewujudkan penegak hukum yang ideal dan taat hukum, serta membentuk lembaga Kepolisian yang akuntabilitas (Akuntability), kewajaran (Fairness), terbuka (Openness) dan jujur (Honesty). namun dalam prakteknya masih ditemukan pelangaran oleh anggota Brimob Detasemen A satuan Polda Bengkulu.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive