Buku :: Kembali ::

Metode penemuan hukum

No. Panggil : 340
Nama Orang : Sudikno Mertokusumo
Subjek :
  1. HUKUM
Penerbitan : Yogyakarta : UI Pres, 2006
Bahasa : Indonesia
ISBN : [979-3333-81-2]
Edisi :
Catatan Umum :
Catatan Bibliografi :
Catatan Seri :
Sumber : Mhs-48
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi : Lantai 2
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
340 01-10-7807 TERSEDIA
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 43364
Pada hakikatnya semua penyelesaian masalah hukum,terutama di pengadilan membutuhkan metode penemuan hukum agar aturan hukumnya dapat diterapkan secara tepat terhadapperistiwa, sehingga dapat diwujudkan putusan hukum yang diidam-idamkan. Yaitu yangmengandung aspek keadilan,kepastian hukum, dan kemanfaatan. Penemuan hukum (Rechtsvinding ) merupakan proses pembentukan hukum oleh subyek atau pelaku penemuanhukum dalam upaya menerapkan peraturan hukum umum terhadap peristiwa berdasarkan kaidah-kaidah atau metode-metode tertentu yang dapat dibenarkan dalam ilmu hukum.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive