Upaya penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada satuan reskrim Polres Mojokerto
Nama Orang : | Teguh Priyo Wasono |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta : PTIK, 2010 |
Bahasa : | none |
Deksipsi Fisik : | xii, 136 hal.: ilus, 29 cm |
Catatan Umum : | |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : | Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
55-10-122 | TERSEDIA |
55-10-122.pdf :: Unduh
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 42711 |
Latar belakang permasalahan penelitian ini adalah bahwa saat ini tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Mojokerto menunjukkan angka kriminalitas yang cukup tinggi dibanding tindak pidana yang lain dan setiap tahunnya mengalami kenaikan jumlah kejadian serta penyelesaian tindak pidana Curanmor masih rendah. Hal ini menyebabkan masyarakat menjadi resah dan khawatir terhadap keamanan kendaraan bermotor mereka. Oleh sebab itu, menarik untuk diteliti tentang bagaimana upaya penanganan tindak pidana Curanmor pada Satuan Reskrim Polres Mojokerto. Dalam membahas permasalahan tersebut perlu mengetahui gambaran tindak pidana Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto, bagaimana penanganan tindak pidana Curanmor, dan faktor-faktor yang menjadi penghambat penanganannya.
Sebagai pisau analisis untuk membahas hasil penelitian ini digunakan konsep dan teori, yaitu: konsep tugas dan wewenang Polri, konsep penanganan, konsep tindak pidana, konsep pencurian, konsep penegakkan hukum, konsep penyelidikan, konsep penyidikan, teori manajemen, dan teori aktivitas rutin. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, sedangkan metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dilaksanakan melalui teknik studi dokumen, wawancara dan observasi, sedangkan penyusunan laporan menggunakan teknik analisis data reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulanlverifikasi yang dilaksanakan secara bersamaan.
Berdasarkan pembahasan hasil penelitian, disimpulkan bahwa tindak pidana Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto cukup meresahkan masyarakat. Upaya penanganan tindak pidana Curanmor pada Satuan Reskrim Polres Mojokerto adalah dengan melaksanakan upaya penyelidikan dan penyidikan yang kedua upaya tersebut dilaksanakan oleh Unit yang berbeda yakni penyelidikan dilaksanakan oleh Unit Resmob dan penyidikan dilaksanakan oleh Unit Pidum. Perlunya memperhatikan prinsifprinsif manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasanlpengendalian. Selain itu belum ada upaya yang kreatif/inovatif Faktor-faktor yang menjadi penghambat penanganan Curanmor pada Satuan Reskrim Polres Mojokerto baik dalam upaya penyelidikan maupun penyidikan antara lain adalah faktor internal (dalam organisasi) dan faktor eksternal (luar organisasi).
Adapun rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya selalu bekerja sama dengan instansi terkait dan pihak Dealer (penjual kendaraan bermotor). Penanganan Curanmor sebaiknya dilaksanakan oleh satu Unit khusus misalnya dibentuk Unit Ranmor yang didalamnya terdapat fungsi penyelidikan dan fungsi penyidikan. Perlu menggunakan strategi pengungkapan tindak pidana Curanmor yang lebih kreatif dan inovatif.
Sebagai pisau analisis untuk membahas hasil penelitian ini digunakan konsep dan teori, yaitu: konsep tugas dan wewenang Polri, konsep penanganan, konsep tindak pidana, konsep pencurian, konsep penegakkan hukum, konsep penyelidikan, konsep penyidikan, teori manajemen, dan teori aktivitas rutin. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, sedangkan metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dilaksanakan melalui teknik studi dokumen, wawancara dan observasi, sedangkan penyusunan laporan menggunakan teknik analisis data reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulanlverifikasi yang dilaksanakan secara bersamaan.
Berdasarkan pembahasan hasil penelitian, disimpulkan bahwa tindak pidana Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto cukup meresahkan masyarakat. Upaya penanganan tindak pidana Curanmor pada Satuan Reskrim Polres Mojokerto adalah dengan melaksanakan upaya penyelidikan dan penyidikan yang kedua upaya tersebut dilaksanakan oleh Unit yang berbeda yakni penyelidikan dilaksanakan oleh Unit Resmob dan penyidikan dilaksanakan oleh Unit Pidum. Perlunya memperhatikan prinsifprinsif manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasanlpengendalian. Selain itu belum ada upaya yang kreatif/inovatif Faktor-faktor yang menjadi penghambat penanganan Curanmor pada Satuan Reskrim Polres Mojokerto baik dalam upaya penyelidikan maupun penyidikan antara lain adalah faktor internal (dalam organisasi) dan faktor eksternal (luar organisasi).
Adapun rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya selalu bekerja sama dengan instansi terkait dan pihak Dealer (penjual kendaraan bermotor). Penanganan Curanmor sebaiknya dilaksanakan oleh satu Unit khusus misalnya dibentuk Unit Ranmor yang didalamnya terdapat fungsi penyelidikan dan fungsi penyidikan. Perlu menggunakan strategi pengungkapan tindak pidana Curanmor yang lebih kreatif dan inovatif.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive