Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Penerapan keadilan restorasi (restorative justice) dalam penanganan kasus anak pada satuan reskrim Polres aceh tenggara

No. Panggil : 55-10-036
Nama Orang : Asep Bambang S
Subjek :
  1. PENANGANAN KASUS ANAK
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2010
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : xiii, 146 hal.: ilus, 29 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi : Lantai 3
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
55-10-036 55-10-036 TERSEDIA
 55-10-036.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 42595
Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran (deskripsi) tindak pidana anak yang ditangani oleh Polres Aceh Tenggara. Penelitian ini juga dilakukan untuk mengkaji tindakan yang dilakukan dalam penanganan kasus anak, serta melihat penerapan keadilan restorasi diterapkan pada kasuskasus apa saja serta mengetahui dasar hukum apa yang diberlakukan keadilan restorasi dalam penanganan kasus anak. Selain itu penelitian ini tujuan untuk mengetahui manfaat penerapan keadilan restorasi dalam penanganan kasus anak, serta faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penerapan keadilan restorasi dalam penanganan kasus anak baik dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus pidana anak .
Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah mencakup wawancara dan telaah dokumen sedangkan wawancara yang dilakukan melibatkan beberapa informan yang relevan dengan permasalahan. Kemudian analisis data yang digunakan mencakup reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan.
Dari hasil temuan dan pembahasan menunjukkan bahwa terjadi peningkatan yang signifikan dari jumlah kasus tindak pidana anak diwilayah Aceh Tenggara pada kurun waktu 2 tahun terakhir. Terjadinya tindak pidana anak lebih disebabkan karena kondisi Iingkungan yang kurang balk dan tingkat perekonomian masyarakat yang masih rendah. Faktor-faktor pemicu terjadinya tindak pidana anak yang dikenal dengan istilah faktor delikuen yang berkaitan dengan inteligensi, ciri kepribadian, motivasi, sikap-sikap yang salah, fantasi, rasionalisasi, intemalisasi diri yang keliru, konflik batin, serta emosi yang kontroversial dan kecenderungan psikopatologis.
Dalam teknis pelaksanaan penanganan kasus tindak pidana anak ini, pihak penyidik/penyidik pembantu Polres Aceh Tenggara cenderung menggunakan hak diskresi dan diversi yang dimitiki mereka. Penerapan keadilan restorasi (restorative justice) menekankan pada kemauan murni dari pelaku unfuk memperbaiki kerugian yang tilah ditimbulkannya sebagai bentuk rasa tanggung jawab. Perbaikan kerugian harus proporsional dengan memperhatikan hak dan kebutuhan korban. Manfaat yang diperoleh adalah terlindunginya hak-hak oleh hukum serta dengan tidak diprosesnya kasus melalui peradilan pidana tentu hak-hak pelaku pidana serta keluarga pelaku lebih terlindungi.
Perlu disusun kembali aturan dan perangkat hukum yang lebih jelas dan komprehensif berkaitan dengan upaya penanganan kasus pidana anak sehingga anggota Polri dalam melakukan tindakan menjadi tidak ragu-ragu. Perlu ditingkatkan kembali sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan penanganan kasus tindak pidana anak karena perlu penanganan yang berbeda dengan tindak pidana umum yang dilakukan orang dewasa, sehingga perlu pendekatan keadilan restorasi.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive