Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Penanganan tindak pidana di bidang jaminan fidusia oleh satuan reskrim di poltabes Surakarta

No. Panggil : 55-10-023
Nama Orang : Tony Prasetyo
Subjek :
  1. TINDAK PIDANA-POLTABES SURAKARTA
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2010
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : xii, 112 hal.: 29 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi : Lantai 3
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
55-10-023 55-10-023 TERSEDIA
 55-10-023.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 42582
Penelitian ini bertujuan pertarna, untuk mengetahui gatnbaran tindak pidana jaminan fidusia di 'vvilayah hukum Poltabes Surakarta. Kedua, untuk mengetahui penanganan tndak pidana jean fidusia oleh Satuan Reskrim Poltabes Surakarta. Ketiga, uxntuk menginventansasi faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan tndak pidana Jaminan Fidusia
Penelitian ini akan dibahas dengan memanfaatkan konsep Implementasi, konsep Fidusia, teori Organisasi, teori Penegakan Hukum, dan teori Manajemen.
Metode yang di . _ a adalah metode. studi kasus, studi kasus adalah bila kita melakukan penelitian yang terinci tentang seseorang (individu) atau sesuatu limit sosial
selama kurun waktu tertentu, kita melakukan apa yang di sebut studi kasus. Metode ini
akan melibatkan kkita dalam penyelidikan yang lebih mendalam dan pemeriksaan yang menyeluruh terhadap perilaku seorang individu.
Lokasi penelitian penulis adalah di wilayah hukum Poltabes Surakarta, khususnya pada Unit Tipiter Satuan Reskrim Poltabes Surakarta.
Tallman penelitian penulis adalah pertama, gambaran tindak pidana jaminan fidusia yang terjadi di wilayah hukum. Tindak pidana di bidang jaminan fidusia yang sudah pernah di laporkan atau di adukan di Poltabes Surakarta adalah tindakan mengalihkan obyek fidusia tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan, dan tindakan memberikan keterangan yang menyesatkan dan melahirkan jaminan fidusia..
Temuan kedua, adalah penanganan tindak pidana jamina-n fidusia oleh Satuan Reskrim Poltabes Surakarta yang sudah mengimplemenntasikan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, proses penyidikannya berpedoman pada Surat Nomor B14461 XU 2007ivbinkum, tanggal 9 November 2007 tentang tanggapan terhadap jaminan fidusia yang menyatakan kegiatan perjanjian utang piutang dengan sistem fidusia adalah kegiatan bisnis dengan basis kepereayaan. Selain itu penanganannya juga berpedoman pada Bujuklak, bujuknis, dan bujuklap tentang proses penyidikan tindak pidana. Tahapan penyelesaian perkara pidana jaminan fidusia dilakukan dengan cara Yustisial maupun non Yustisial.
Temuan tiga,ah faktor-faktor yang mempengaruhi
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive