Penanganan tindak pidana psikotropika dengan tersangka afebrianto widi nugroho oleh direktorat narkoba Polda Jambi
Nama Orang : | Diaz Sasongko |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta : PTIK, 2010 |
Bahasa : | none |
Deksipsi Fisik : | xiv, 105 hal.: 29 cm |
Catatan Umum : | |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : | Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
55-10-012 | TERSEDIA |
55-10-012.pdf :: Unduh
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 42571 |
Tujuan penelitian yang penulis lakukan adalah untuk rnenggambarkan penanganan Tindak Pidana Psikotropika dengan tersangka Afebrianto Widi Nugroho, dengan fokus permasalahan pada praktik tindak pidana psikotropika, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Manfaat penelitian ini adalah untuk mengembangkan ilmu kepolisian khususnya di bidang penanganan perkara.
Penulis menggunakan teori pembuktian menurut Undang-Undang secara negatif, konsep pembuktian menurut KUHAP, konsep proses penanganan perkara pidana, dan konsep tindak pidana psikotropika, untuk menganalisa persoalan yang muncul dari permasalahan tersebut diatas.
Penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, serta metode studi kasus untuk kegiatan penelitian. Tekhnik pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumen. Tekhnik analisa data yang penulis gunakan adalah reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Lokasi penelitian adalah wilayah hukum Polda Jambi, yang penulis Iaksanakan pada tanggal 21 Mei 2010 sld tanggal 4 Juni 2010.
Penulis menemukan fakta bahwa penanganan tindak pidana psikotropika dengan tersangka Afebrianto Widi Nugroho oleh Direktorat Narkoba Polda Jambi berdasarkan Laporan Polisi No. Poi: LPIA-69NII1/2008/Ro Ops tanggal 9 Agustus 2008. Penulis juga menemukan adanya dugaan kepemilikan, penyaluran, dan pemufakatan tindak pidana psikotropika yang dilakukan oleh tersangka Afebrianto Widi Nugroho, serta proses penanganan tindak pidana psikotropika dengan tersangka Afebrianto Widi Nugroho melalui tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri Jambi.
Kesimpulan hasil penelitian adalah tersangka Afebrianto Widi Nugroho patut diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyalurkan, atau pemufakatan tindak pidana psikotropika, proses penanganan tindak pidana psikotropika dengan tersangka Afebrianto Widi Nugroho dilakukan melalui tahap penyidikan, penuntutan, dan sidang di Pengadilan Negeri Jambi. Saran untuk permasalahan tersebut agar dalam penentuan pasal yang dipersangkakan Iebih fokus, perlunya koordinasi awal antara penyidik dan JPU dalam penyidikan tindak pidana psikotropika agar penanganan cepat dan biaya murah, perlunya bantuan tekhnis dari Polri kepada Kejaksaan dalam penuntutan sebagai sarana kontrol penanganan perkara, serta perlunya bantuan tekhnis dari Polri dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penulis menggunakan teori pembuktian menurut Undang-Undang secara negatif, konsep pembuktian menurut KUHAP, konsep proses penanganan perkara pidana, dan konsep tindak pidana psikotropika, untuk menganalisa persoalan yang muncul dari permasalahan tersebut diatas.
Penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, serta metode studi kasus untuk kegiatan penelitian. Tekhnik pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumen. Tekhnik analisa data yang penulis gunakan adalah reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Lokasi penelitian adalah wilayah hukum Polda Jambi, yang penulis Iaksanakan pada tanggal 21 Mei 2010 sld tanggal 4 Juni 2010.
Penulis menemukan fakta bahwa penanganan tindak pidana psikotropika dengan tersangka Afebrianto Widi Nugroho oleh Direktorat Narkoba Polda Jambi berdasarkan Laporan Polisi No. Poi: LPIA-69NII1/2008/Ro Ops tanggal 9 Agustus 2008. Penulis juga menemukan adanya dugaan kepemilikan, penyaluran, dan pemufakatan tindak pidana psikotropika yang dilakukan oleh tersangka Afebrianto Widi Nugroho, serta proses penanganan tindak pidana psikotropika dengan tersangka Afebrianto Widi Nugroho melalui tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri Jambi.
Kesimpulan hasil penelitian adalah tersangka Afebrianto Widi Nugroho patut diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyalurkan, atau pemufakatan tindak pidana psikotropika, proses penanganan tindak pidana psikotropika dengan tersangka Afebrianto Widi Nugroho dilakukan melalui tahap penyidikan, penuntutan, dan sidang di Pengadilan Negeri Jambi. Saran untuk permasalahan tersebut agar dalam penentuan pasal yang dipersangkakan Iebih fokus, perlunya koordinasi awal antara penyidik dan JPU dalam penyidikan tindak pidana psikotropika agar penanganan cepat dan biaya murah, perlunya bantuan tekhnis dari Polri kepada Kejaksaan dalam penuntutan sebagai sarana kontrol penanganan perkara, serta perlunya bantuan tekhnis dari Polri dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive