Artikel Umum :: Kembali ::

Komisi kebenaran dan rekonsiliasi undang-undang No.27/2004

Nama Orang : Koesparmono Irsan
Subjek :
  1. HAK ASASI MANUSIA-KOMISI KEBENARAN
Penerbitan : Jakarta : Ubhara Jaya, 2006
Bahasa :
ISSN : none
Catatan Umum :
Sumber Data :
Volume : none
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK-PTIK
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
jki7-06-033 TERSEDIA
Shelf
 Jki.7-06-033.pdf :: Unduh
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 37781
Pelanggaran Ham yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya UU No. 26/2000 sampai saat ini belum dipertanggung jawabkan secara tuntas sehingga korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya masih belum mendapatkan kepastian mengenai latar belakang terjadinya. untuk mengungkap pelanggaran HAM yang berat, perlu dilakukan langkah-langkah konkret dengan membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi sebagai lembaga extra judicial. tujuan dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi adalah: 1) menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat yang terjadi pada masa lalu diluar pengadilan, guna mewujudkan perdamaian dan oersatuan bangsa; 2) mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengerian. Langkah-langkah yang ditempuh oleh komisi ini adalah pengungkapan kebenaran, pengakuan kesalahan, pemberian maaf, perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi atau alternatif lain yang bermanfaat untuk menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive