Organisasi advokad Indonesia: quo vadis?
Nama Orang : | Mardjono Reksodiputro |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta : PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia), 2009 |
Bahasa : | |
ISSN : | none |
Catatan Umum : | Jentera Edisi 19 Tahun V April-Juni 2009 |
Sumber Data : | |
Volume : | none |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK-PTIK |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
jj19-09-001 | TERSEDIA |
Jj 19-09-001.pdf :: Unduh
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 37362 |
Sebagai sebuah profesi yang cukup tua di Indonesia, advokad belum cukup dewasa dalam mengurus dirinya sendiri. Perpecahan organisasi yang tidak hanya satu-dua kali terjaadi mewarnai perjalanan profesi terhormat ini sejak masa awal orde baru. Tulisan ini menguraikan argumen-argumen seputar urgensi pembentukan organisasi advokat serta perlu tidaknya negara turut campur dalam mengatur keberadaan profesi advokat.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive