Artikel Umum :: Kembali ::

Organisasi advokad Indonesia: quo vadis?

Nama Orang : Mardjono Reksodiputro
Subjek :
  1. ORGANISASI ADVOKAD-QUO VADIS-INDONESIA
Penerbitan : Jakarta : PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia), 2009
Bahasa :
ISSN : none
Catatan Umum : Jentera Edisi 19 Tahun V April-Juni 2009
Sumber Data :
Volume : none
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK-PTIK
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
jj19-09-001 TERSEDIA
 Jj 19-09-001.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 37362
Sebagai sebuah profesi yang cukup tua di Indonesia, advokad belum cukup dewasa dalam mengurus dirinya sendiri. Perpecahan organisasi yang tidak hanya satu-dua kali terjaadi mewarnai perjalanan profesi terhormat ini sejak masa awal orde baru. Tulisan ini menguraikan argumen-argumen seputar urgensi pembentukan organisasi advokat serta perlu tidaknya negara turut campur dalam mengatur keberadaan profesi advokat.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive