Taskap Selapa :: Kembali ::

upaya penertiban kendaraan plat hitam untuk angkutan umum di wilayah hukum Polresta Magelang

No. Panggil : TA-00107
Nama Orang : Budiharto
Nama Orang Tambahan :
Subjek :
  1. Traffic police
Penerbitan : Jakarta : Selapa Polri, 2004
Bahasa : ind
Deksipsi Fisik : none
Catatan Umum : none
Lembaga Pemilik : none
Lokasi : none
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
TA-00107 TA-00107 TERSEDIA
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 36568
Berdasarkan analisa dari data dan fakta tentang keberadaan angkutan plat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Angkutan plat hitam sampai saat ini masih dibutuhkan masyarakat dari wilayah Kabupaten Magelang terutama para pedagang, pelajar I karyawan dari pedesaan yang akan menuju. kota Magelang. Keberadaan angkutan plat hitam sebagai alternatif angkutan yang dipilih masyarakat akibat dari terbatasnya jumlah maupun belum tersedianya angkutan umum di wilayah Kabupaten Magelang pada jalur-jalur tertentu. Angkutan plat hitam lebih diminati pengguna jasa karena ongkosnya relatif lebih murah dan pelayanannya dianggap lebih balk karena dapat mengantar penumpang dan barang sekaligus sampai tujuan. Penegakan hukum terhadap pengemudi kendaraan plat hitam masih lemah terbukti masih didapatkan banyak angkutan plat hitam yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Magelang. Masih ada oknum anggota Polantas dan oknum instansi terkait serta oknum masyarakat yang memanfaatkan keberadaan kendaraan angkutan plat hitam sebagai peluang untuk memenuhi kepentingan pribadi. Terbatasnya jumlah personil dan kualitas sumber daya manusia anggota Polantas serta sarana dan prasarana maupun dukungan anggaran juga merupakan kendala yang harus segera dituntaskan. Pemilik angkutan plat hitam mayoritas adalah penduduk Kabupaten Magela
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive