Taskap Selapa :: Kembali ::

Upaya Peningkatan Kemampuan Anggota Direktorat Lalu Lintas POLDA Kalimantan Barat Menuju POLRI yang Profesional / Bobby Marpaung ; pembimbing, C. Pardoto

No. Panggil : TA-00037
Nama Orang : Marpaung, Bobby
Nama Orang Tambahan :
Subjek :
  1. Police professionalism
  2. Traffic police
Penerbitan : Jakarta : Selapa Polri, 2004
Bahasa : ind
Deksipsi Fisik :
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik :
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
TA-00037 TA-00037 TERSEDIA
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 36502
Dengan bergulirnya era reformasi saat ini Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang selalu melindungi masyarakat, penegak hukum yang profesional dan proporsional yang menjunjung supremasi hukum dan hak asasi manusia, pemelihara ketertiban masyarakat dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis, yang mana sebelumnya Polri digunakan sebagai alat penguasa, kearah mengabdi pada kepentingan masyarakat. Pergeseran paradigma pengabdian Polri ini telah membawa perubahan yang mendasar salah satunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pengganti Undang-undang yang lama yaitu Undang-undang nomor 28 Tahun 1997, dengan Undang-undang yang baru telah jelas arah dan tujuan yakni tentang fungsi, peran serta tugas dan wewenang Polri pada era reformasi sat ini. Dui fenomena tersebut di atas merupakan awal terbentuknya khasanah kehidupan berlalu lintas, mana kala terjadi kerawanan lalu lintas antara lain kemacetan, pelanggaran hukum maupun keeeiakaan lalu lintas yang di pengaruhi oleh tidak keseimbangan antara laju pertumbuhan kendaraan bermotor dibandingkan dengan peningkatan panjang jalan, sarana prasarana lalu lintas menjadikan permasalahan lalu lintas semakin kompleks. Dengan demikian polri dituntut hams memiliki kemampuan yang lebih dalam memberikan perlindungan bagi warga masyarakat sehingga masyarakat terbebas dari rasa takut dan bebas clan ancaman kamtibcar lantas. Dan rumusan di atas terlihat bahwa untuk dapat memerankan suatu pecan dengan baik maka setiap anggota Polri wajib memiliki kemampuan secara profesional sesuai dengan fungsinya masing-masing, hal tersebut sesuai dengan Tap MPR RI NOMOR VIIIMPR12000 tanggal 18 Agustus 2000 Pasal 6 ayat (2) tentang, dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara Profesional_ Di dalam kaitannya penulis tertarik untuk memberikan sumbangan dan saran dalam penulisan ini, yaitu Upaya Peningkatan Kemampuan anggota Polisi lalu lintas Polda Kalbar menuju Polri yang Profesional, sesuai dengan pengalaman tugas penulis berdinas sebagai polisi lalu lintas Polda Kalbar
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive