Buku :: Kembali ::

Panduan mengurus izin tanah properti praktis

No. Panggil : 346.043
Nama Orang : Kian Goenawan
Subjek :
  1. HUKUM-TANAH
Penerbitan : Yogyakarta : Pustaka Grhatama, 2008
Bahasa : Indonesia
ISBN : [978-979-17695-6-3]
Edisi : Cet. 1
Catatan Umum :
Catatan Bibliografi :
Catatan Seri :
Sumber :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi : Lantai 2
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
346.043 01-10-11293 TERSEDIA
Shelf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 3596
Cukupkah surat girik, letter C, Letter E, petuk pajak, pipil, kikitir, rincik, ipeda, verponding, atau landrete menjadi satu-satunya bukti kepemilikan atas tanah yang sah? berdasarkan putusan mahkamah agung tanggal 10 Agustus 1960 No. 34/KSip/1960 surat-surat ini bukan bukti atau tanda mutlak akan kepemilikan hak atas tanah oleh orang yang namanya tercantum dalam lembaran surat ini. Lantas bagaimana mendapatkan bukti kepemilikan hak atas tanah tanah yang sah memiki kepastian jaminan hukum?
Badan pertanahan nasional atau BPN adalah satu-satunya lembaga non departemen yang ditunjuk pemerintah untuk menerbitkan sertifikat tanah yang sah dan bernilai hukum. Buku ini menjelaskan mekanisme penguruan berbagai pendaftaran tanah di kantor pertanahan. Tidak hanya itu, penulis juga menjelaskan satu demi satu persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan izin sekaligus cara memperolehnya. Satu lagi, berbagai tips dipastikan akan menolong anda mengamankan tanah dan properti dari klaim pihak lain dan menghindarkan anda dari praktik calo yang merugikan.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive