Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Penyidikan tindak pidana korupsi oleh Satreskrim Poltabes Pekanbaru (studi kasus PDAM Tirta Siak Kota Pekan Baru)

No. Panggil : 54-10-120
Nama Orang : Boy J. Situmorang
Subjek :
  1. KORUPSI PDAM-PENYIDIKAN-TINDAK PIDANA
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2010
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : xvi, 126 hlm.: 29 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
54-10-120 54-10-120 TERSEDIA
 54-10-120.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 35560
Peneiitian ini hanya membahas masalah penyidikan terhadap kasus Tipikor di ?D Tlrta Siak dimana kasus ini sepdiri sudah vonis di tingka pengadiian. Marrfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah memberikan kontribusi bagi Sat Reskrim Poltabes Pekanbaru dalam mengungkap penyidikan tipikor lainnya. Selain itu dari proses penyidikan terhadap kasus korupsi di PDAM Tirta Siak walaupun secara nominal kerugian Negara relatif kecil namun dampak dari proses penyidikan tersebut mampu mernbavva perubahan besar pada manajemen PDAM Tirta Siak dengan diadakannya restrukturisasi sebagai langkah pembenahan pasta kasus korups tersebut terjadi.
Hal yang melatarbelakangi penyidikan adalah menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat srta temuan audit BPKP terhadap adanya penyelewengan dana dari masyarat. Selain itu dari hasil temuan dan pembahasan juga menunjukkan bahwa anggota Sat Reskrim Poitabes Pekanbaru telah melakukan proses penyidikan sesuai prosedur dan ketentuan yang ada dalam mengungkapkan kasus Korupsi di PDAM Tirta Siak dengan tersangka Erizahrial, SE. Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, maka proses penyldikan yang dilakukan juga wujud nyata dari pelaksanaan penegakan hukum dari tindakan represif.
Faktor faktor yang mempengaruhi proses penyidikan Sat Reskrim Poltabes Pekanbaru daiam mengungkap Tipikor di PDAM Tirta Siak terbagi menjadi 2, yaitu 1) faktor pendukung serta faktor penghambat. Faktor pendukung terdiri atas : proses
penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan prasedur serta jukiak clan juknis serta undang-undang yang terkait dengan tindak pidana korupsi serta UU No. 2 Tahun 2002 tentang togas dan wewenang Polri; 2) komitmen yang tinggi dari pimpinan serta segenap jajarannya untuk membarantas segala bentuk tindak pidana korupsi. Faktor Penghambat terdiri atas : 1) kemampuan anggota dirasakan banyak kelemahan antara lain belum menguasai secara rind tentang penanganan kasus tindak pidana korupsi; 2) minimnya anggota Sat Reskrim Poitabes Pekanbaru yang dapat menguasai referensi yang terkait dengan tindak pidana korupsi; 3) sulitnya untuk mengumpulkan dan mendapatkan barang bukti penyimpangan dana yaitu berupa kwitansi pengambilan uang oleh tersangka Erizahrial SE S, 4) masih ditemukannya intervensi dari Pemda setempat serta dinar-divas di bawahnya atas pengambilan kebijakan proses penyidikan serta masih adanya hambatan birokrasi, 5) lemahnya koordinasi antara pihak kepolisian dengan kejaksaan. Selain itu juga 5 faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh Soerjono Soekanto juga mampu berpengaruh terhadap keberhasilan proses penyidikan.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive