Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) oleh penyidik Satreskrim Polres Kutai Timur

No. Panggil : 54-10-108
Nama Orang : Anggoro Wicaksono
Subjek :
  1. PENCURIAN-PENANGANAN-CURAT
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2010
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : xiv, 143 hlm.: 29 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
54-10-108 54-10-108 TERSEDIA
 54-10-108.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 35548
Kabupaten Kutai Timur rawan terhadap terjadinya berbagai tindak pidana dimana salah satunya adalah kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Adanya kondisi ini tentunya menjadi ancaman dan gangguan di masyarakat. Oleh
karena itulah maka dibutuhkan adanya upaya penanganan, yang dilakukan dengan mengedepankan fungsi Satuan Reskrim Poires Kutai Timur.
Terkait dengan hal ini maka penulis akan membahas mengenai gambaran kasus Curat, upaya penanganan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Adapun teori dan konsep yang digunakan adalah Teori Manajemen Operasional Rutin, Teori Kebutuhan, Teori Differential Association, Konsep Faktor Penegakan Hukum, Penyidikan, Penyidik, Kekerasan Poiri, Tersangka dan Hak Tersangka dan Konsep Curat. Pendekatan yang digunakan adalah secara kualitatif dengan metode penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, pengamatan dan studi dokumen. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan reduksi data, sajian data dan kesimpulan.
Adapun hasil penelitian ini pertama menggambarkan bahwa selama ini kasus curat yang terjadi merupakan salah satu kejahatan yang menonjol. Para pelaku melakukan aksinya pada malam had dengan sasaran toko elektronik, toko kebutuhan barang pokok, rumah, besi tua, drum on, tembaga dan sepeda motor. Adapun daerah rawan Curat adalah di Kecamatan Muara Wahau, Sangkulirang, Sangatta, Muara Bengkal dan di daerah Sepaso pada Kecamatan Bengalon. Hasil penelitian kedua menggambarkan mengenai upaya penanganan Curat melalui proses penyidikan, namun pada proses penangkapan sebagian penyidik masih melakukan Cara-cara kekerasan kepada tersangka untuk mendapatkan pengakuan atau informasi yang dibutuhkan penyidik. Selain itu Rensidik yang dibuat hanya sebatas formalitas dimana penyidik tidak mentaati waktu yang telah ditentukan. Sedangkan hasil penelitian ketiga adanya faktor internal yang mempengaruhi, yaitu belum terbentuknya unit kerja khusus untuk menangani kejahatan Curat, kemampuan personii belum berkualitas, keterbatasan sarana prasarana operasional dan pola kepemimpinan untuk mengawasi kinerja penyidik. Sedangkan faktor eksternal adalah telah terjalinnya koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sangatta, terciptanya hubungan kemitraan yang balk dengan masyarakat, dan rote menuju TKP yang jauh maupun kondisi jalan yang rusak.
Kesimpulan bahwa salah satu faktor terjadinya kasus Curat adalah karena kebutuhan ekonomi dari tersangka dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungannya. Upaya penyidikan masih belum optimal dikarenakan masih ditemukannya praktek kekerasan kepada tersangka, dan faktor yang mendukung maupun menghambat kinerja penyidik dalam menangani tindak pidana tersebut. Saran yang diberikan adalah pengawasan ketat dari pimpinan, mengikutisertakan anggota dalam pelatihan HAM dan dikjur serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk melakukan perbaikan jalan rays yang rusak sehingga nantinya dapat mendukung pelaksanaan tugas.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive