Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Aktualisasi hak tersangka dalam proses pemeriksaan tindak pidana pada Satintelkrim Polres Karawang

No. Panggil : 52-09-117
Nama Orang : Rudi Saeful Hadi
Subjek :
  1. PEMERIKSAAN TINDAK PIDNA-AKTUALISASI HAK TERSANGKA
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2009
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : xi, 93 hlm.: 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
52-09-117 52-09-117 TERSEDIA
 52-09-117.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 35015
Sebagai penegak hukum Polri merupakan penyidik tindak pidana. Dalam pelaksanaan tugasnya harus berpedoman pada KUHAP terutama mengenai hak-hak tersangka. Namun dalam kenyataannya dilapangan hal tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya oleh penyidik sehingga dalam pelaksanaan penyidikan terutama dalam proses pemeriksaan tersangka, penyidik tidak menutup kemungkinan dalam memperlakukan tersangka dengan tindakan kesewenang-wenangan, tindakan tersebut sudah termasuk kedalam pelanggaran hak asasi manusia.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tentang pemahaman penyidik mengenai hak-hak tersangka tanggapan pelaku tindak pidana dan penyidik mengenai aktualisasi hak tersangka dalam proses pemeriksaan dan faktor apa saja yang dapat mempengaruhi terhadap aktualisasi hak tersangka dalam proses pemeriksaan tindak pidana pada Sat Reskrim Polres karawang. Serta manfaat dari penelitian ini yaitu diharapkan dapat memperkaya kajian Ilmu Kepolisian yang sudah ada sebelumnya dan juga diharapkan dapat dijadikan bahan evaluasi guna terciptanya penyidik yang profesional dalam menegakan hukum.
Dalam skripsi ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode studi kasus dalam pengambilan data dilapangan dengan teknik wawancara tidak berstruktur, pengamaan terhadap daerah penelitian serta telaah terhadap dokumen dan Fokus Group Discusion terhadap 47 tersangka yang ditahan di Rutan Polres karawang.
Aktualisasi hak tersangka dalam proses pemeriksaan tindak pidana pada Sat Reskrim Polres Karawang, belum dilaksanakan secara maksimal. Sebagian besar penyidik sudah memahami dengan baik mengenai hak tersangka, namun dari tanggapan dari pelaku tindak pidana mengenai aktualisasi hak tersangka yang diatur di dalam pasal 50 ayat (1) KUHAP, masih adanya penyidik yang mernasukan tersangka langsung kedalam tahanan tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, namun tanggapan dari penyidik hal tersebut bukan untuk dilakukan penahanan namun hanya untuk diamankan sementara waktu, dan pada pasal 52 KUHAP, penyidik masih ditemukan perlakuan yang mengintervensi tersangka seperti membentak, memukul meja bahkan ada yang melakukan kekerasan terhadap tersangka, namun tanggapan dari penyidik hal tersebut dilakukan karena keterangan yang diberikan tersangka selalu berbelit-belit sehingga memancing amarah dari penyidik. Sedangkan pada pasal 54 KUHAP penyidik sudah melaksanakan aktualisasi hak tersangka dengan baik.
Mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi aktualisasi hak tersangka diantaranya adalah faktor individu sendiri dari penyidik mengenai peningkatan kemampuan kualitas sumber daya manusianya, faktor sarana-prasarana penyidikan, serta faktor dari budaya masyarakat yang dikarenakan kemampuan sumber daya masyarakat yang kurang tentang pengetahuan mengenai hak asasi manusia dintaranya terhadap hak-hak tersangka sebagaimana telah diatur di dalam KUHAP.
Saran yang dapat diberikan penulis di dalam skripsi ini terfokus pada sumber daya manusianya baik penyidik ataupun masyarakat itu sendiri mengenai pemahaman terhadap KUHAP khususnya terhadap hak-hak tersangka hares lebih ditingkatkan misalnya terhadap anggota sendiri seperti dikjur, pelatihan ataupun pembekalanpembekalan, kemasyarakat seperti pengarahan, diskusi ataupun sosialisasi mengenai hak-hak tersangka. Di lingkungan penyidik sendiri harus dilakukan penambahan penyidik guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, serta dikhususkan terhadap personil yang berasal dari daerah tersebut.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive