Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Implementasi polmas dalam menangani kasus pertikaian antar kampung di wilayah hukum Polres P Ambon dan PP Lease

No. Panggil : 52-09-041
Nama Orang : Efos Satria Wisnu Wardhana
Subjek :
  1. POLMAS-PENANGANAN KASUS
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2009
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : xii, 92 hal.: 28 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
52-09-041 52-09-041 TERSEDIA
 52-09-041.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 34939
Penelitian ini membahas tentang Implementasi Polmas Daiam Menangani Kasus Pertikaian Antar Kampung DiWilayah Hukum Polres Ambon.
Polri, dalam hal ini Polda Maluku dan Polres P. Ambon dan P. P. Lease pada khususnya memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam berupaya menangani konflik pertikaian antar kampung dan kekerasan massal yang terjadi melalui program Polmas yang menjunjung tinggi HAM, sesuai dengan visi dan misi Polri yang saiah atunya adalah transformasi kultural.
Penelitian dengan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan ini, bertujuan untuk memberikan gambaran tentang bagaimana implementasi perpolisian masyarakat dalam rangka menangani pertikaian antar kampung yang terjadi di wilayah hukum Polda Maluku.
Masn teruan di lapangan antara lain, Kerukunan umat di daerah seribu pulau selama ini dapat dikatakan relatif aman, meskipun peristiwa perseteruan antar kampung dan agama merupakan hal yang biasa terjadi, walaupun sifatnya lokal dan skalanya kecil. Perseteruan tersebut biasa terjadi di daerah Maluku Tenggara dan Maluku Tengah sera Ambon. Hal ini dimungkinkan karena biasanya satu kampung didominasi saiah satu agama, selain itu adanya kebiasaan masyarakat Maluku dalam menkonsumsi minuman keras tradisional yaitu sopi.
Untuk menyikapi hal ini Polda Maluku telah melaksanakan beberapa langkah perwujudan program Polmas. Yang dipilih penulis sebagai barometer program Polmas dalam penyelesaian kasus pertikaian antar kampung adalah Polda Maluku sendiri dan Polres P. Ambon dan P. P. Lease. Polda Maluku khususnya Polres P. Ambon dan P. P. Lease, berdasarkan kebijakan Surat Keputusan No. Pol.: SkepI290Nl/2008, tanggal 02 .rani 2008 telah membentuk lebih kurang 25 (dua puluh lima) BKPM dan FKPM. Dad 25 BKPM/FKPM tersebut, dua diantaranya telah berfungsi severe penuh. Selain adanya EKPMIFKPM tersebut saiah satu kebijakan Kapoida Brigjen Pol. Drs. Mudji Waluyo, SH, MM, adalah penggunaan unsur agama dalam kasus Mamala-
orela. Terkait dengan Implementasi Polisi Mitra Masyarakat, dan dalam kasus Mamala- orela, Polda Maluku memilih menugaskan Da'i Kamtibmas.
Adapun rekomendasi yang diberikan dalam penelitian ini adalah, Pelaksanaan Implementasi Polmas olel~ Polda Maluku balk berupa Dal Kamtibmas Mamala -- Morela ) dan pembentukan BKPMIFKPM hendaknya tidak sekedar formalitas. Oleh karena itu hendaknya pembentukan FKPMISKPM tidak hanya pada daerah-daerah tertentu yang menjadi proyek percontohan. Hendaknya ke depan dalam hal penegakan hukum, bilaman terjadi suatu tindak pidana di masyarakat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan pelakunya dapat dijatuhi sanksi hukum yang maksimal. Pos Brimob dan Samapta yang berada di perbatasan desa-desa yang sering bertikai untuk kedepan hendaknya dapat difungsikan sebagai Pos Poi atau sebagai Balai Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive