Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Pelayanan bantuan hukum oleh penyidik Polri terhadap tersangka yang kurang mampu di Polsektro Tanah

No. Panggil : 51-08-137
Nama Orang : Taswin
Subjek :
  1. PELAYANAN BANTUAN HUKUM-POLSEKTRO TANAH ABANG
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2008
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : xii, 141 hlm.: 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
51-08-137 51-08-137 TERSEDIA
 51-08-137.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 34877
Pembahasan skripsi ini meliputi: pertama, menggambarkan pelaksanaan pelayanan bantuan hukum terhadap tersangka yang kurang mampu di Polsektro Tanah Abang, Kedua, menggambarkan pemahaman penyidik terhadap pelayanan bantuan hukum terhadap tersangka yang kurang mampu adalah suatu kewajiban, Ketiga, mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelayanan bantuan hukum terhadap tersangka yang kurang mampu, Keempat menggambarkan upaya-upaya dalam mengatasi faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelayanan bantuan hukum terhadap tersangka yang kurang mampu. Untuk menganalisis permasalahan, digunakan beberapa konsep pelayanan secara umum, Konsep Pelayanan Prima,Teori Peran, Konsep Bantuan hukum dan Konsep tersangka yang dikategorikan tidak mampu.
Agar dapat mengupas secara mendalam, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (field research). Dengan maksud agar didapat pemahaman secara balk fenomena tersebut sesuai dengan latar alamiahnya untuk mengumpulkan informasi tentang keadaan - keadaan secara langsung sedemikian rupa sehingga menghasilkan gambaran yang utuh. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, pengamatan dan penelitian dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pelayanan bantuan hukum terhadap tersangka yang kurang mampu di Polsektro Tanah Abang sudah dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan namun hanya pada tersangka yang korbannya rneninggal dunia, pemahaman penyidik terhadap pelayanan bantuan hukum terhadap tersangka yang kurang mampu adalah masih kurang. terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi penyidik dalam pelayanan bantuan hukurn terhadap tersangka yang kurang mampu sehingga penyidik berupaya mengatasi haI tersebut dengan cara yang sesuai dengan ketentuan namun tetap dalarn koridor hukurn dan konsep pelayanan
Dari basil penelitian ini diajukan beberapa saran sebagai bentuk rekomendasi dad penulis yaitu membuat prosedur standar dan prosedur tetap sebagai penjabaran dad surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/13201V111/1998, tentang Buku Petunjuk Lapangan Peningkatan Pelayanan Polri dalam era Reformasi yang materinya lebih difokuskan terhadap pelayanan bantuan hukum terhadap tersangka yang kurang mampu, , serta dalam rangka meningkatkan pemahaman penyidik terhadap pelayanan bantuan hukum terhadap tersangka yang kurang mampu maka penulis menyarankan agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk dapat mengikuti pendidikan kejuruan dan pendidikan lain yang berkaitan dengan pelayanan bantuan hukum dan mengusulkan secara kolektif tentang Skep Penyidik kepada penyidik yang belum memiliki karena hal ini merupakan hal yang mendasar dalam kewenangan sebagai penyidik, Hal lain yang sangat penting jugs adalah menyarankan agar anggaran bantuan hukum dapat diusulkan sesuai dengan kebutuhan Polsek pada setiap Tahun Anggaran.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive