Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Pelayanan penyidik Direktorat Reskrim Polda Gorontalo dalam memberitahukan hak-hak tersangka

No. Panggil : 51-08-125
Nama Orang : Dicky Ario Yustisanto
Subjek :
  1. PELAYANAN PENYIDIK-HAK-HAK TERSANGKA
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2008
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : xii, 121 hlm.: 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
51-08-125 51-08-125 TERSEDIA
 51-08-125.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 34865
Pelayanan penyidik Direktorat Reskrim Polda Gorontalo dalam memberikan hak-hak tersangka belum sepenuhnya memahami peraturan perundang-undangan yang terkait meskipun para penyidik sebelum melaksanakan proses penyidikan diberikan arahan-arahan dan pelatihan terlebih dahulu oleh atasannya. Hal tersebut dapat dipengaruhi oleh belum semuanya penyidik Dit. Reskrim Polda Gorontalo mengikuti Dikjur/DikBang terkait dengan pelaksanaan penyidikan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya hak asasi tersangka
Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif, yang menjelaskan suatu fenomena atau peristiwa secara sistematis, karena bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum yang diterapkan oleh penyidik Polri khususnya dalam hal pelayanan penyidik Direktorat Reskrim Polda GorontaIo dalam memberikan hak-hak tersangka.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian lapangan field research), yaitu peneliti turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengamatan terhadap obyek-obyek yang akan diteliti. Penelitian lapangan adalah cara penelitian kualitatif yang prosedurnya dirancang sedemikian rupa sehingga peneliti dapat menghasilkan hipotesis bahkan menemukan teori.
Analisis pemahaman KUHP, KUHAP, petunjuk teknis pemeriksaan tersangka dan saksi serta HAM oleh Penyidik Direktorat Reskrim Polda Gorontalo, pada hakekatnya penyidik Direktorat Reskrim Polda Gorontalo belum begitu memahami pemahaman KUHP, KUHAP, juknis pemeriksaan tersangka dan hak asasi tersangka yang dimuat dalam Flak Asasi Manusia (HAM). Kurangnya pemahaman penyidik terhadap peraturan perundang-undangan tersebut terutama sekali adalah undang-undang yang terkait dengan HAM yang mencakup pelayanan terhadap pemberian hak-hak tersangka dan manajemen penyidikan.
Analisis proses penunjukan penyidik Direktorat Reskrim Polda Gorontalo oleh pimpinan atas didasari oleh adanya kemampuan dan kecerdasan serta pemahaman dari penyidik itu sendiri. Kemampuan dan kecerdasan serta pemahaman tersebut dapat dinilai dari pendidikan kejuruan (dikjur) yang telah diikutinya dan pengalamannya sebagai penyidik. Hal tersebut diterapkan mengingat bahwa kegiatan penyidikan terhadap tersangka berkaitan langsung dengan hak asasi manusia sehingga dalam proses penyidikan tersebut selalu menjunjung tinggi hak asasi tersangka.
Analisis pelaksanaan pemeriksaan tersangka oleh Penyidik Direktorat Reskrim Polda Gorontalo ini dilandasi oleh kemampuan penyidik dalam hal melakukan upaya-upaya penegakan hukum dengan melakukan tanpa upaya paksa dan melakukan upaya paksa. Melakukan tanpa upaya paksa berupa tindakan preemptif dan preventif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia melalui peningkatan pelayanan Polri terhadap masyarakat.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive