Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Efektifitas pelayanan penyidik Satreskrim Polres Barito Selatan dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka anak

No. Panggil : 51-08-115
Nama Orang : Wildan Alberd
Subjek :
  1. PENYIDIKAN -TERSANGKA ANAK
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2008
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : xi, 78 hlm.: 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
51-08-115 51-08-115 TERSEDIA
 51-08-115.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 34855
Pelaksanaan penyidikan terhadap tersangka anak, meskipun anak tersebut merupakan tersangka tindak pidana, namun tetap diperlukan pelayanan yang sesuai dengan prosedur serta dengan mengedepankan konsep perlindungan anak. Dengan adanya tuntutan masyarakat akan pelayanan kinerja pelaksanaan tugas penegakan hukum dari kepolisian yang Iebih balk, maka diperlukan peningkatan pelayanan dari instansi Polri dalam pelaksanaan penyidikan terhadap tersangka anak terutama di Polres Barito Selatan Polda Kalimantan Tengah.
Penelitian mengenai pelayanan penyidikan terhadap permasalahan tersangka anak ini dilakukan di Sat Reskrim Polres Barito Selatan. Permasalahan yang diangkat• adalah: pelayanan Sat Reskrim Polres Barito Selatan dalam penyidikan terhadap tersangka anak saat ini, faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelayanan terhadap tersangka anak dalam proses penyidikan tindak pidana di Sat Reskrim Polres Barito Selatan, dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan Sat Reskrim dalam penyidikan terhadap tersangka anak tersebut
Teori dan konsep yang digunakan adalah konsep penyidikan dan penyidik, teori manajemen, konsep koordinasi, Pengertian Anak, Kedudukan anak, flak Asasi Anak, Acara Peradilan Anak, Konsep Pelayanan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Oleh sebab itu penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif.
Kegiatan atau proses penyidikan terhadap tersangka anak yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Barito Selatan menerapkan prosedur yang sesuai dengan KUHAP dan UIJ tentang perlindungan anak, Proses penyidikan terhadap tersangka anak, penyidik melakukan penyidikan melalui tahap-tahap penyidikan yang terdiri dari : Laporan, SPDP, Penyitaan, Penangkapan, Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terhadap tersangka dilakukan dengan tegas dan ramah serta santun, pemberkasan dan pelimpahan berkas perkara ke JPU. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelayanan adalah masalah kemampuan personil dan sarana yang kurang memadai antara lain belum adanya Rutan anak dan LP anak. Sementara upaya untuk meningkatkan pelayanan adalah dengan meningkatkan kemampuan penyidik, memperbaiki penampilan penyidik.
Pelayanan terhadap proses penyidikan terhadap anak cukup efektif, hal ini dilihat dari setiap kasus yang ada mencapai P21. Namun dari segi efek jera terhadap tersangka anak tersebut masih belum efektif, jika dilihat dari faktor sosial dan ekonomi dan lingkungan. Faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu tidak adanya sarana yang memadai, misalkan tidak adanya LP khusus anak, yang sangat mempengaruhi kehidupan anak tersebut jika dicampur dengan para narapidana dewasa, sehingga jika ada tersangka yang 3 kali keluar masuk Rutan. Saran yang dapat diberikan adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya anak-anak oleh pemerintah daerah, dibangunnya Rutan Anak, dan peningkatan kemampuan penyidik baik aspek taktis maupun teknis.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive