Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Kualitas pelayanan satuan Reskrim terhadap tersangka kasus makar fran kedaulatan Maluku/Republik Maluku Selatan pada Polres pulau Ambon dan pulau-pulau Lease

No. Panggil : 51-08-110
Nama Orang : Jimmy Christian Samma
Subjek :
  1. KASUS MAKAR-RMS
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2008
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : xii, 116 hlm.: 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
51-08-110 51-08-110 TERSEDIA
 51-08-110.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 34850
Konflik sosial di Ambon mengakibatkan timbulnya berbagai permasalahan sosial. Profesionalisme Poiri adalah keharusan,Profesionalisme ditandai dengan Independensi, Adil, Menghormati Hukum dan Ham dim Gakkum ,Moralitas, integritas, dan kompetensi mempengaruh profesionalisme, Paradox dalam prestasi Polisi mengungkap kasus kejahatan adalah penyangkalan bap oleh tsk di pengadilan yang diakibatkan oleh penyidik yang selalu mengejar pengakuan tersangka pada saat pemeriksaan.
Permasalahan penelitian yang diteliti adalah: 1.Bagaimana pelayanan Satuan Reskrim Polres P. Ambon dan P.P. Lease dalam melayani Pelaku Tindak Pidana Makar Front Kedaulatan Maluku/ Republik Maluku Selatan ?, 2.Bagaimanakah kualitas pelayanan Satuan Reskrim Polres P. Ambon dan P.P. Lease terhadap tersangka Front Kedaulatan Maluku/ Republik Maluku Selatan?, 3.Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi dalam proses pelayanan terhadap tersangka Front Kedaulatan Maluku/ Republik Maluku Selatan pada Satuan Reskrim Polres P. Ambon dan RP. Lease?. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif sedangkan kepustakaan konseptual yang digunakan adalah konsep tugas dan tanggung jawab reserse kriminal, konsep penegakan hukum,teori pelayanan prima, konsep pelayanan publik, teori kualitas pelayanan.
Temuan penelitian yaitu pertama pelaksanaan prosedur pelayanan terhadap tersangka kasus makar FKM/RMS bersumber pada hak-hak tersangka yang tersurat dalam undang-undang No 8 Tabun 1981 tentang KUHAP meliputi tersangka dalam memberikan keterangan, pemberian bantuan hukum, kunjungan rohaniawan, kunjungan keluarga, pemberian keterangan secara bebas, kunjungan dokter, dan kewajiban pembuktian. Kedua kualitas pelayanan yang diberikan oleh Satreskrim Pokes P.Ambon dan P.P. Lease yang meliputi lima dimensi kualitas pelayanan yaitu Reliability, assurance, tengibles,emphaty dan responsiveness. Dari hal tersebut ditemukan banyak hal dimana penyidik melakukan tindakan kekerasan, tidak memberikan hak-hak yang seharusnya diberikan oleh penyidik terhadap tersangka, Ketiga adanya faktor-faktor yang mempengaruhi yang berasal dari internal satuan reskrim maupun ekstemal yang ikut mempengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan oleh Satuan Reskrim Pokes P.Ambon dan P.P Lease
Dalam pembahasan yang berdasarkan teori dan konsep yang digunakan di atas dapat disimpulkan bahwa kualitas pelayanan yang diberikan oleh penyidik satuan reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease masih sangat rendah yang diakibatkan oleh penyimpangan dari aturan , tidak memberikan hak-hak tersangka maupun adanya faktor-faktor yang mempengaruhi baik yang berasal dari internal maupun dari eksternal.kemudian penulis menyarankan agar dalam pelaksanaan tugas penyidik tidak melakukan cara-cara kekerasan, agar dilakukan peningkatan kemampuan penyidikan dengan kejuruan maupun pelatihan dan agar dibuat suatu mekanisme yang baku tentang pengendalian yang efektif.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive