Akuntabilitas pelayanan Satlantas Polresta Tanjung Pinang Polda Kepri dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas
Nama Orang : | Yayan Koko Sudibyo |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta : PTIK, 2008 |
Bahasa : | none |
Deksipsi Fisik : | xii, 122 hlm.: 30 cm |
Catatan Umum : | |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
51-08-092 | TERSEDIA |
51-08-092.pdf :: Unduh
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 34832 |
Dewasa ini, kecelakaan lalu lintas belum mendapat perhatian masyarakat sebagai penyebab kematian yang cukup besar. Padahal, setiap tahunnya di seluruh dunia terdapat sekitar 1,2 juta orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu Iintas dan 50 juta lainnya mengalami luka-luka. Tingginya insiden kecelakaan lalu lintas pada beberapa tahun terakhir, mendasari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Bank Dunia (World Bank) pada 14 April 2004 lalu mengeluarkan laporan yang berjudul World Report on Road Traffic Injury Prevention.
Dalam melaksanakan penyelesaian kecelakaan lalu lintas, kecenderungan para penyidik mengharapkan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara musyawarah kekeluargaan. Banyak dari Para perwira lalu lintas menganggap remeh Penyidikan kecelakaan dan lebih cenderung memilih tugas di bidang samsat. Hal ini mengakibatkan kurang akuntabelnya pelayanan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas.
Penelitian ini menggunakan teori manajeman dan George R. Terry yang menyatakan proses manajemen meliputi Planning, organizing, actuating, controlling. Konsep akuntabilitas dari Taliziduhu Ndraha dan konsep Faktor-Faktor Penegakan Hukum menurut Soerjono Soekanto terdapat 5 (lima) faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.
Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, yaitu dengan mengangkat dan menggambarkan bagaimana pelayanan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di Polresta Tanjungpinang. Sedangkan metode penulisan ini adalah menggunakan metode penelitian studi kasus yaitu penelitian yang penelaahannya kepada suatu kasus dilakukan secara intensif, mendalam, mendetail dan komprehensif. Untuk mencari dan memperoleh fakta-fakta empirik yang di ambil apa adanya sehingga dapat di pakai untuk mempelajari, mendalami, untuk menggali fakta-fakta sehubungan dengan penyidikan kecelakaan lalu lintas.
Dalam temuan penulis didapatkan bahwa pola penyelesaian kecelakaan di polresta Tanjungpinang yang digunakan adalah melalui jalur hukum dan jalur alternatif.
Kesimpulannya adalah pelaksanaan pelayanan penyelesaian perkara lalu lintas di Polresta Tanjungpinang masih terdapat banyak kekurangan yang dikarenakan berbagai faktor, hal ini berakibat masih adanya perbedaan data yang signifikan (dark Number) korban kecelakaan lalu lintas yang terdata di Sat Iantas Polresta Tanjungpinang, dan instansi terkait. Hal disebabkan antara lain karena tidal( didatakannya kecelakaankecelakaan yang diselesaikan dengan menggunakan jalur alternatif.
Dalam melaksanakan penyelesaian kecelakaan lalu lintas, kecenderungan para penyidik mengharapkan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara musyawarah kekeluargaan. Banyak dari Para perwira lalu lintas menganggap remeh Penyidikan kecelakaan dan lebih cenderung memilih tugas di bidang samsat. Hal ini mengakibatkan kurang akuntabelnya pelayanan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas.
Penelitian ini menggunakan teori manajeman dan George R. Terry yang menyatakan proses manajemen meliputi Planning, organizing, actuating, controlling. Konsep akuntabilitas dari Taliziduhu Ndraha dan konsep Faktor-Faktor Penegakan Hukum menurut Soerjono Soekanto terdapat 5 (lima) faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.
Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, yaitu dengan mengangkat dan menggambarkan bagaimana pelayanan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di Polresta Tanjungpinang. Sedangkan metode penulisan ini adalah menggunakan metode penelitian studi kasus yaitu penelitian yang penelaahannya kepada suatu kasus dilakukan secara intensif, mendalam, mendetail dan komprehensif. Untuk mencari dan memperoleh fakta-fakta empirik yang di ambil apa adanya sehingga dapat di pakai untuk mempelajari, mendalami, untuk menggali fakta-fakta sehubungan dengan penyidikan kecelakaan lalu lintas.
Dalam temuan penulis didapatkan bahwa pola penyelesaian kecelakaan di polresta Tanjungpinang yang digunakan adalah melalui jalur hukum dan jalur alternatif.
Kesimpulannya adalah pelaksanaan pelayanan penyelesaian perkara lalu lintas di Polresta Tanjungpinang masih terdapat banyak kekurangan yang dikarenakan berbagai faktor, hal ini berakibat masih adanya perbedaan data yang signifikan (dark Number) korban kecelakaan lalu lintas yang terdata di Sat Iantas Polresta Tanjungpinang, dan instansi terkait. Hal disebabkan antara lain karena tidal( didatakannya kecelakaankecelakaan yang diselesaikan dengan menggunakan jalur alternatif.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive