Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Pelayanan dalam penanganan tindak pidana curat oleh Satreskrim Polres Metro Jaksel

No. Panggil : 51-08-003
Nama Orang : R. Bagoes Wibisono
Subjek :
  1. TINDAK PIDANA-PENCURIAN BERAT
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2008
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : xii, 111 hlm.: 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
51-08-003 51-08-003 TERSEDIA
 51-08-003.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 34743
Pelayanan penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan. Skripsi ini mengangkat masalah gambaran kasus Curat di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan, pelayanan penanganan tindak pidana Curat oleh Reskrim Polres Metro Jakarta Sekatan dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelayanan penanganan tindak pidana Curat oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Skripsi ini menggunakan teori teori Lower Class (Walter B Miler). teori manajemen (G. Terry) dan konsep-konsep pelayanan dan penyidikan tindak pidana serta pengertian Curat. Skripsi ini mengguna kan pendekatan kualitatif, metode penelitian lapangan . Sumber informasi yang digunakan adalah : Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kasat Reskrim, Kanit Reskrim, Penyidik/Penyidik Pembantu, pelapor dan tersangka. Teknik pengumpulan data meliputi pemeriksaan dokumen, wawancara dan observasi/pengamatan.
Hasil temuan dalam penelitian ini adalah bahwa gambaran kasus tindak pidana curat di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan cukup tinggi hal ini dapat dilihat pada tabel crime total dan crime clearance yang ditangani oleh Satuan Reskreim Polres Metro Jakarta Selatan. Modus operandi tindak pidada Curat yaitu mencongkel, memanjat, mematahkan, memakai anak kunci palsu dan sebagainya. Pencurian dengan pemberatan sebagaimana termaksud Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP dinamakan : Pencurian dengan kualifikasi (gegualificeerd dieftal) atau pencurian khusus sebab pencuriantersebut dilakukan dengan cara-cara tertentu. Karena sifatnya maka pencurian ini diperberat ancaman pidana. Manajemen penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta dalam pelayanan penanganan kasus pencurian dengan pemberatan, secara umum sudah berjalan dengan bauk. Namun disisi lain maasih adanya komplain masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan penanganan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pelayanan belum berjalan optimal dan fungsi pengendalian oleh Kasat Reskrim belum berjalan sebagaimana mestinya. Kurangnya pengawasan dan pengendalian berakibat kurang optimalnya pelaksanaan tugas sertebut. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelayanan penanganan kasus pencurian dengan pemberatan oleh Satuan Reskrim Polres Jakarta adalah personel, sarana dan prasarana, anggaran, metode (perundang-undangan) yang digunakan dan pelayanan (market) dalam pelaksanaan penanganan kasus pencurian dengan pemberatan antara lain : kecepatan dalam pengolahan penyidikan, pengamanan TKP dan barang bukti, serta kecepatan dalam penyelesaian perkara. Sedangkan faktor ekstern terdiri dari : Faktor ekonomi masyarakat atau pelaku, budaya negatif masyakat dan kurangnya koordinasi antara lingkungan CJS.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive