Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Penangkapan dalam penyidikan tindak pidana narkotika pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pematangsiantar

No. Panggil : 50-08-094
Nama Orang : Welly Abdillah
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2008
Bahasa : none
Deksipsi Fisik :
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
50-08-094 50-08-094 TERSEDIA
 50-08-094.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30530
Narkotika sebagai salah satu penyebab kematian terbesar dapat memutuskan rantai generasi. Ancaman tersebut terutama kepada generasi muda yang mudah terpengaruh dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Untuk itu penegakan hukum terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika hams ditegakkan. Penangkapan terhadap para tersangka narkotika merupakan upaya pemberantasan tersebut. Penyidik dalam melakukan penangkapan hams melaksanakan prosedur agar hak-hak tersangka tidak dilanggar. Pada prosedur penangkapan terdapat masa penangkapan, dimana masa penangkapan tersangka narkotika dapat diperpanjang, sehingga akumulasi masa penangkapan tersangka tindak pidana narkotika selama 3 x 24 jam. Prosedur perpanjangan penangkapan tidak memiliki petunjuk pelaksanaannya. Undang-undang yang mengatur acara pidannya tidak memberikan petunjuk tentang prosedur yang hams dilaksanakan oleh penyidik, tidak seperti tindakan penyidik yang berkaitan dengan upaya paksa dalam penyidikan selain perpanjangan penangkapan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian penelitian tindakan. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara, pengamatan dan pemeriksaan dokumen selanjutnya dianalisa dengan tehnik reduksi dan sajian data serta penarikan kesimpulan. Penelitian bertujuan untuk mengetahui tentang penanganan tindak pidana narkotika, pelaksanaan prosedur penangkapan dan penerapan masa penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Permasalahan dianalisa dengan Konsep narkotika, konsep penyidikan, Konsep penahanan, Konsep prosedur, konsep penangkapan, dan teori penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana narkotika di Polres Pematangsiantar ditangani oleh Sat Reskrim tidak oleh satuan khusus yaitu satuan narkoba. Pelaksanaan prosedur penangkapan tersangka narkotika telah dilaksanakan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Penerapan masa penangkapan oleh penyidik Sat Reskrim berdasarkan UU No. 22 tahun 1997 dan KUHAP. Penerapan masa perpanjangan penangkapan tidak ada prosedur yang baku, karena tidak ada petunjuk teknis mengenai prosedur perpanjangan penangkapan. Penulis menyarankan untuk menambah optimalnya penanganan perkara tindak pidana narkotika oleh Sat Reskrim Polres Pematangsiantar perlu dibentuk unit khusus, Penyidik perlu berdiskusi dengan para ahli hukum untuk dapat membahas perpanjangan penangkapan untuk mendapatkan prosedur pelaksanaannya. Kemudian perlu dikeluarkan suatu petunjuk teknis mengenai prosedur perpanjangan penangkapan perkara tindak pidana narkotika oleh Mabes Polri agar tidak terjadi praperadilan atas tindakan penyidik menerapkan perpanjangan penangkapan.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive